Breaking News

Berita Aceh Besar

Dua Pasangan Nonmuhrim & 12 Pengunjung Berpakaian Ketat Dirazia, 9 Pelanggar Protkes Ikut Terjaring

Razia tersebut dipimpin langsung Kasi WH Satpol PP dan WH Aceh Besar, Nursalim SAg.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Dok Satpol PP Aceh Besar
Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan razia terhadap pelanggar Protkes Covid-19 dan Qanun Syariat Islam di Pantai Lampuuk dan Lhoknga, Kamis (29/10/2020). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menjaring 12 orang berpakaian ketat, dua pasangan nonmuhrim, dan sembilan pelanggar Protkes Covid-19 di obyek wisata Lhoknga dan Lampuuk, Kamis (29/10/2020).

Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Wilayatul Hisbah (Kasi WH) Satpol PP dan WH Aceh Besar, Nursalim SAg.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos MAP kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020), mengatakan, patroli itu dalam rangka pengawasan Qanun Syariat Islam dan pelaksanaan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan aturan hukum bagi pelanggar Protkes Covid-19 di Pantai Lampuuk dan Lhoknga.

Dalam razia yang melibatkan 40 orang personel Satpol PP dan WH Aceh Besar itu, sebut Rusli, mereka menjaring pelanggar busana seperti pakai ketat dan tak menutup aurat sebanyak 12 orang.

Kemudian, lanjut Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, juga dijaring dua pasangan nonmuhrim dan pelanggar Covid-19 berjumlah 9 orang.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembakaran Halte Sarinah, Fotonya Viral di Media Sosial

Baca juga: Belum Ada Vaksin Covid-19 yang Punya Izin Edar

Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg Mahal dan Langka, Masyarakat Pedalaman Aceh Timur Tercekik

"Bagi pelanggar Qanun Syariat Islam dan Perbup Aceh Besar tentang Protkes Covid-19, mereka kita data dan diberikan pembinaan agar tidak terulang lagi," ujarnya.

"Terutama pelanggaran Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam," lanjut dia.

"Lalu, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah Pasal 23 dan 24 tentang khalwat dan ikhtilath, juga aturan Perbup Nomor 24 Tahun 2020," tukas M Rusli.

Menurut Kasatpol PP dan WH Aceh Besar ini, razia di objek wisata tersebut juga dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di pedesaan dalam wilayah Aceh Besar.

Baca juga: Imaran Khan PM Pakistan Surati Para Pemimpin Negara Muslim untuk Lawan Islamofobia

Baca juga: Arab Saudi Ubah Persyaratan Karena Covid-19, Akibatnya 33 Ribu Jamaah Umrah Batal Berangkat

Baca juga: Erdogan Sebut Majalah Satir Perancis Charlie Hebdo Brengsek, Turki Murka

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar mengimbau, kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protkes Covid-19 seperti memakai masker dan mematuhi Qanun Syariat Islam di Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved