Indonesia Diserang Corona
Belum Ada Vaksin Covid-19 yang Punya Izin Edar
Hal itu menepis anggapan bahwa vaksin Covid-19 yang disiapkan pemerintah terkesan terburu-buru.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Togi J Hutadjulu, Apt, MHA menegaskan, sampai hari ini belum ada satupun vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin edar.
Ia mengatakan, vaksin Covid-19 yang sedang diupayakan Indonesia itu masih dalam proses pengembangan uji klinik baik pra klinik (uji pada hewan) maupun uji klinik (uji pada manusia).
"Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan izin edar semua kandidat vaksin Covid-19 ada masih dalam proses," ujar Yogi pada diskusi virtual Kamis (29/10) .
Berdasarkan data organisasi kesehatan dunia atau WHO per tanggal 19 Oktober 2020, diketahui ada sejumlah 44 kandidat vaksin Covid-19 yang sudah memasuki tahap uji klinik. Sementara, ada 154 kandidat vaksin yang sedang dalam tahap uji pra klinik.
Ia menerangkan, kandidat vaksin yang sudah memasuki tahap uji klinik fase 3, di antaranya vaksin Covid-19 dari Sinovac, Sinopharm, University of Oxford yang bekerja sama dengan Astra Zeneca. Kemudian, Cansino, Gamalea dari Rusia, Janssen Pharmaceutical, Novavax, maupun Moderna.
"Badan POM mendukung persiapan pemerintah dalam pemberian vaksin covid, serta memperhatikan arahan bapak Presiden tentang perlunya kehati-hatian," ujar Togi.
Proses pengadaan vaksin Covid-19 untuk Indonesia telah sesuai standar dan persyaratan kaidah internasional, di mana keamanan, efektivitas, dan mutu harus terjamin.
Baca juga: Erick Sebut Vaksin Covid-19 Tiba Bertahap, per Bulan 10-20 Juta Dosis
Baca juga: Indonesia Segera Distribusikan Vaksin Covid-19, WHO: Keamanannya Masih Diragukan
Baca juga: Vaksinasi; Agar tidak Menyesal Kemudian
Hal itu menepis anggapan bahwa vaksin Covid-19 yang disiapkan pemerintah terkesan terburu-buru.
"Badan POM tentunya menjunjung tinggi asas kehati-hatian sebagaimana sudah diarahkan oleh Bapak Presiden bahwa kehati-hatian itu sangat penting jadi harus terbukti keamanan dan efektifitas dari produksi tersebut," ujar Togi.
Ia menerangkan, pihaknya mengacu pada standar dan persyaratan dari WHO, US FDA atau Food and Drug Assossiation United State of America, serta European Medicines Agency (EMA).
"Itu adalah beberapa otoritas regulatory obat yang sangat ketat dalam rangka melakukan evaluasi dan penetapan persetujuan kondisi, conditional approval ataupun emergency authorization," jelas dia.
Togi memastikan, dalam proses vaksin Covid-19 tidak ada pihak mana pun yang dapat memberi tekanan atau paksaan agar vaksin Covid-19 segera bisa digunakan.
"Kita (BPOM) pastikan bahwa memang memenuhi persyaratan aspek-aspek khasiat keamanan. Kita tidak akan merasa dapat tekanan harus cepat tetapi yang paling penting adalah keamanan dan efektivitas dari vaksin ini sehingga dapat digunakan oleh masyarakat untuk penanggulangan konsisten Covid-19," ujar Togi.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Prof Dr dr Cissy Rachiana Sudjana menerangkan, beberapa vaksin telah terbukti dan diakui dapat mencegah penyakit yang disebabkan virus atau bakteri tertentu.
Vaksin merupakan antigen atau zat aktif pada virus dan bakteri yang apabila disuntikkan, menimbulkan reaksi sistem kekebalan tubuh untuk melawan virus atau penyakit tersebut.
Baca juga: MUI ke Tiongkok Pastikan Vaksin Covid-19 dari Cina Halal, Ini 3 Kelompok akan Divaksin Tahap Awal
Baca juga: Dokter dan Politisi Korsel Minta Program Vaksin Flu Disetop, Warga Cemas Setelah 32 Orang Tewas
Baca juga: PBB Siapkan Satu Miliar Jarum Suntik Vaksin Covid-19