Berita Internasional
Arab Saudi Ubah Persyaratan Karena Covid-19, Akibatnya 33 Ribu Jamaah Umrah Batal Berangkat
2.601 atau sekitar 4 persen jamaah yang terdaftar tidak bisa melanjutkan ibadah umrah karena masih di bawah 18 tahun.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejak menutup umrah pada 27 Februari lalu, Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jamaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020.
Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia yakni 18 hingga 50 tahun.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun tertunda berangkat oleh kebijakan Arab Saudi karena pandemi Covid-19.
Mereka telah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jamaah berusia di atas 50 tahun.
"Ada 26.328 jamaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini," terang Arfi dalam keterangan persnya, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Jamaah Umrah Luar Negeri Dilarang Pakai Ihram Saat Tiba di Arab Saudi, Weqaya Tentukan Asal Negara
Baca juga: Arab Saudi Batasi 10.000 Jamaah Umrah Luar Negeri Per Minggu, Sertifikat Negatif Covid-19 Diwajibkan
Baca juga: Arab Saudi Rencanakan Tahap Empat Umrah Normal, Jika Risiko Covid-19 Berakhir
Untuk jamaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jamaah yang sudah melakukan pembayaran.
"Dari 21.418 jamaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," ujarnya.
Sementara itu, 2.601 atau sekitar 4 persen jamaah yang terdaftar tidak bisa melanjutkan ibadah umrah karena masih di bawah 18 tahun.
Sedangkan 52 persen sisanya, atau 30.828 jamaah, juga harus batal berangkat umrah karena sudah berusia di atas 50 tahun. Sehingga, total jamaah yang batal berangkat adalah 33.429.
Arfi menuturkan, khusus untuk jamaah yang masih tertunda keberangkatannya namun sudah memenuhi kriteria persyaratan, akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi sudah memberikan izin.
Selain batas usia, ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi calon jemaah, termasuk masalah protokol kesehatan.
"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," jelasnya.
Kemenag, berharap bagi jamaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir.
Baca juga: Bahas Masalah Umrah dan Haji di Era Covid-19, Begini Penjelasan Kepala Kemenag Aceh
Baca juga: Dibuka Mulai Besok, Pemerintah Arab Saudi Keluarkan 108.041 Izin Jamaah Umrah
Baca juga: Kisah Metha, Janda Muda Satu Anak yang Jual Rumah dan Siap Dinikahi Si Pembeli, Ingin Ibadah Umrah
Banyaknya calon jamaah yang berusia di atas 50 tahun, membuat General Manager Biro Haji dan Umrah Al Mabrur Masudi mendesak adanya relaksasi dari pemerintah Arab Saudi.
