Mulai 1 November Besok, Akun BPJS Kesehatan yang Datanya Tak Lengkap Akan Dibekukan
Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
SERAMBINEWS.COM - Mulai besok, akun BPJS Kesehatan yang tidak lengkap akan dibekukan.
Peserta BPJS Kesehatan perlu melengkapi data kepesertaannya.
Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Pengecekan status kepesertaan ini akan dimulai pada 1 November 2020.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Peserta BPJS Kesehatan yang harus mengecek ulang kelengkapan data ialah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Rahasia Tetap Bugar di Usia 60 Tahun, Cuma Rutin Minum Air Rebusan Sirih
Baca juga: Viral Guru Pukul dan Gigit Tangan Murid TK Saat Jam Makan, Diduga Karena Masalah Ini
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Untuk melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui 4 cara berikut ini :
1. Aplikasi JKN
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui aplikasi JKN.
Caranya :
1. Unduh aplikasi JKN di Andorid atau iOS.
2. Cek kepesertaan dengan masuk ke menu 'Peserta'
Baca juga: MUI Serukan Boikot Produk Perancis, Ini Daftar Merk Terkemuka Perancis di Indonesia
Baca juga: Cara Agar Terhindar dari Penyakit Kronis & Sehat hingga Akhir Hayat, Lakukan Lima Kebiasaan Ini
2. Call Center