10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Diikuti Papua dan Aceh
Simak 10 daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Indonesia.
1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.000
2. Kota Bekasi Rp 4.589.000
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000
4. Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000
5. Kota Cilegon Rp 4.426.000
6. Kota Depok Rp 4.202.000
7. Kota Surabaya Rp 4.200.000
8. Kota Tangerang Rp 4.199.000
9. Kota Gresik Rp 4.197.000
10. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015.
PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas Menaker Ida.
"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan.
Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan.