10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Diikuti Papua dan Aceh

Simak 10 daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
kompas.com
Ilustrasi 

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.000

2. Kota Bekasi Rp 4.589.000

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000

4. Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000

5. Kota Cilegon Rp 4.426.000

6. Kota Depok Rp 4.202.000

7. Kota Surabaya Rp 4.200.000

8. Kota Tangerang Rp 4.199.000

9. Kota Gresik Rp 4.197.000

10. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.000

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015.

PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas Menaker Ida.

"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan.

Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved