Lomba Baca Kitab Kuning

PKS Kembali Adakan Lomba Baca Kitab Kuning, Total Hadiah Tingkat Provinsi Rp 60 Juta

Pendaftaran dibuka secara online dan berakhir pada 21 November 2020. Sementara lomba ini dilaksanakan pada 28 November mendatang.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Dok PKS
Poster lomba baca kitab kuning tingkat wilayah Aceh dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2020. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh bersama Fraksi PKS DPRA kembali menggelar lomba baca kitab kuning tingkat wilayah Aceh dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2020.

Kegiatan yang ke empat kali ini merupakan program PKS pusat. Masing-masing daerah melakukan penjaringan peserta dan pemenang tingkat provinsi akan dilombakan di tingkat nasional. 

Lomba yang diperuntukkan bagi santri dayah di seluruh Aceh akan digelar di DPRA. Pendaftaran dibuka secara online dan berakhir pada 21 November 2020. Sementara lomba ini dilaksanakan pada 28 November mendatang. 

Di Aceh, lomba baca kitab kuning ini diselenggarakan atas kerja sama DPW PKS Aceh dengan Fraksi PKS DPRA, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Fraksi PKS DPRK Aceh Besar dan seluruh anggota legislatif PKS se Aceh.

Ketua Fraksi PKS DPRA, Zainal Abidin kepada Serambinews.com, Minggu (1/11/2020) mengajak seluruh santri dayah di Aceh ikut serta dalam lomba ini untuk memperebutkan hadiah tingkat provinsi dengan total Rp 60 juta.

Besaran juara pemenang lomba tingkat wilayah Aceh yaitu, juara 1 Rp 15 juta, juara 2 Rp 13 juta, juara 3 Rp 11 juta, juara harapan 1 Rp 9 juta, juara harapan 2 Rp 7 juta, dan juara harapan 3 Rp 5 juta.

Sedangkan hadiah untuk para juara tingkat nasional yaitu, juara 1 umrah, juara 2 Rp 25 juta, juara 3 Rp 20 juta, juara harapan 1 Rp 15 juta, juara harapan 2 Rp 10 juta, dan juara harapan 3 Rp 5 juta.    

Adapun kitab yang dibaca adalah Kita Fathul Mu’in, karya Syeck Zainuddin Abdul Azis Al-Malbary. “Yang seleksi para peserta nanti ada tim juri yang berasal dari dayah-dayah yang sudah kita seleksi juga,” kata Zainal. 

Zainal menyatakan bahwa lomba baca kitab kuning tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun lalu setiap peserta mengikutinya secara tatap muka, namun kali ini mengikuti lomba secara virtual. 

Adapun syarat mengikuti lomba yaitu, warga negara Indonesia, puta/putri yang tercatat sebagai santri pesantren, usia 17-25 tahun, pendidikan minimal madrasah aliyah atau sederajat, mendapatkan rekomendasi dari pimpinan dayah.  

Selain itu, belum pernah menjadi juara 1-3 lomba baca kitab kuning FPKS tingkat nasional (2016-2018), menyiapkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPD PKS kabupaten/kota dimana peserta berdomisili, dan setiap peserta wajib memiliki minimal Hp android, sebagai sarana untuk daring.  

Zainal berharap Aceh bisa meraih juara nasional dalam lomba ini, seperti yang pernah diraih pada tahun pertama dan kedua diadakan lomba. “Kita berharap Aceh bisa berjaya kembali dengan meraih juara tingkat nasional,” demikian Zainal.(*)

Baca juga: Meski Telah Dua Kali Disurati Dewan, Pemkab Pidie belum Serahkan Dokumen KUA dan PPAS

Baca juga: Anugerah Pesona Indonesia, Tugu Rimba Raya Masih Tertinggi Poling API Award 2020

Baca juga: Muslim Prancis Mulai Tertekan, Seusai Sederetan Serangan Mematikan

Baca juga: 464 Peserta dari 25 Provinsi Ikut Marching Band Piala Gubernur Aceh, Pertandingan Digelar via Daring

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved