Berita Politik
Rapim Partai Aceh Rampung, 22 Rekomendasi Disepakati, Ini Butir-butir Lengkapnya
“Rapim tersebut telah menghasilkan 22 rekomendasi dan nantinya akan kami bahas lagi dalam rapat kerja Partai Aceh,” lanjut Muhammad Saleh.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
9. Membentuk Tim Advokasi MoU Helsinki dan UUPA.
10. Memperkuat Forum Komunikasi Legislator dan Eksekutif dari Partai Aceh se-Aceh.
Baca juga: Harga Cabai Merah Stabil di Galus, Rp 32 Ribu tingkat Agen Penampungan & Rp 35 Ribu Dijual Eceran
Baca juga: Warga Kuta Trieng Aceh Selatan Pilih Tuha Peut
Baca juga: Tiga Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Saat Hendak Selundupkan 1 Kg Sabu ke Lampung
11. Membuat aturan khusus/statuta untuk kader Partai Aceh yang menjadi anggota legislatif dan eksekutif.
12. Memberikan sanksi tegas bagi kader yang melanggar AD-ART dan kebijakan partai lainnya.
13. Mengaktifkan kembali struktur Koordinator Wilayah (Korwil) Partai Aceh.
14. Merumuskan kebijakan/program kampanye strategis Partai Aceh, menghadapi Pilkada 2022.
15. Mengaktifkan kembali website Partai Aceh mulai dari DPA sampai DPW.
16. Membuat buku pedoman partai (kader-kader muda).
17. Memfasilitasi kantor sekretariat untuk: Muda Seudang, Inong Bale, JASA, MUNA, Putro Aceh.
Baca juga: Kios Tambal Ban Terbakar, Satu Becak Mesin Hangus
Baca juga: DJ Katty Butterfly Kini Jadi Mualaf, Begini Respon Sang Ibu
Baca juga: VIRAL Pria Muda Ini Sebut Nikahi Tiga Gadis Sekaligus, Banyak yang Heran dan Bertanya di Medsos
18. Membuat mekanisme dan aturan yang mengikat bagi kader partai atau calon yang diusung sebagai pimpinan daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota legislatif dari Partai Aceh.
19. Untuk jabatan eksekutif dan legislatif yang maju dalam kontestasi Pilkada dan Pileg, penyusunan visi & misi dan RPJM dilakukan DPA-PA bersama calon yang diusung.
20. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) seluruh Aceh wajib melaksanakan aturan partai dalam merekrut calon legislatif dan eksekutif.
21. Penguatan peran Tuha Peut Partai Aceh sebagai Mahkamah Partai dalam penyelesaian konflik internal.
22. Merekomendasikan kepada pimpinan untuk melakukan restrukturisasi pengurus periode 2018-2023.(*)