Berita Kutaraja

Game High Domino Picu Perceraian, Santri Aceh Pertanyakan Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online

Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mengkritisi Pemerintah Aceh yang tidak berupaya melakukan pemberantasan judi online di Aceh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua I Rabithah Thaliban Aceh, Dr Tgk Teuku Zulkhairi MA 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berita tentang tiga istri di Aceh Besar mengajukan cerai kepada suaminya yang kecanduan game online, menimbulkan keprihatinan banyak kalangan.

Rabithah Thaliban Aceh (RTA) bahkan mempersoalkan sikap Pemerintah Aceh yang dinilai tidak berupaya memberantas game judi online di Aceh.

Komunitas santri ini menilai, judi berbalut game online di Aceh kini semakin menjurus kepada persoalan yang merusak kehidupan sosial.

Di sisi lain, keharaman judi online ini telah dikeluarkan fatwanya oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak tahun 2016 lalu.

Kritikan tersebut disampaikan Ketua I Rabithah Thaliban Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi melalui siaran pers kepada Serambinews.com, menyikapi kasus gugat cerai karena tiga pasutri di Aceh Besar gara-gara game chip domino, Rabu (4/11/2020).

“Judi online seperti game domino kian merebak di semua kalangan masyarakat Aceh. Tapi anehnya, Pemerintah Aceh seakan tidak merasa bertanggung jawab dengan kondisi masyarakat yang dipimpinnya,” ungkap Teuku Zulkhairi.

“Pemerintah Aceh tidak boleh mengabaikan fatwa MPU Aceh yang telah mengharamkan judi online sejak tahun 2016 lalu,” lanjutnya.

Baca juga: Gawat! Suami Kecanduan Game High Domino hingga Jual Ayam & Bebek untuk Beli Chip, Istri Tuntut Cerai

Baca juga: Jual Beli Chip Game Domino Haram

Menurut Zulkhairi yang juga akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry ini, persoalan judi online chip domino ini bahkan sudah menjurus kepada kerusakan sosial.

Misalnya seperti diberitakan Serambinews.com, Mahkamah Syari’ah Janto telah menangani setidaknya tiga kasus gugat cerai istri karena suaminya ketagihan bermain game chip domino.

“Jadi ini adalah persoalan yang sudah nampak. Mengingat sifat game online seperti judi chip domino yang membuat ketagihan, maka besar kemungkinan persoalan sosial ke depan akan terus membesar. Apalagi, ulama juga sudah menegaskan keharaman game jual beli chip domino ini karena merupakan judi yang dilakukan secara online,” ujar Zulkhairi.

Zulkhairi mengingatkan, meskipun tidak ada regulasi yang mewajibakan Pemerintah Aceh mengeksekusi fatwa MPU, tapi mengabaikan fatwa MPU itu sama dengan Pemerintah Aceh melepaskan tanggung jawabnya melaksanakan Syari’at Islam, khususnya dalam memberantas judi.

“Pemerintah Aceh harus sigap melaksanakan semua fatwa MPU agar Syari’at Islam di Aceh terus berjalan,” ujarnya.

Jika tidak, lanjut Zulkhairi, maka bukan saja Syariat Islam akan mengalami staganasi alias vakum di tangan rezim sekarang, akan tetapi juga semakin parahnya persoalan sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai langkah awal, lanjut dia, jika memang pemerintah Aceh masih peduli pada Syari’at Islam, maka Pemerintah Aceh harus segera menyurati Kementerian Kominikasi dan informatika untuk segera memblokir game-game yang dianggap mengandung unsur judi online, termasuk game PUBG yang juga sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved