Berita Kutaraja
Game High Domino Picu Perceraian, Santri Aceh Pertanyakan Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online
Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mengkritisi Pemerintah Aceh yang tidak berupaya melakukan pemberantasan judi online di Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berita tentang tiga istri di Aceh Besar mengajukan cerai kepada suaminya yang kecanduan game online, menimbulkan keprihatinan banyak kalangan.
Rabithah Thaliban Aceh (RTA) bahkan mempersoalkan sikap Pemerintah Aceh yang dinilai tidak berupaya memberantas game judi online di Aceh.
Komunitas santri ini menilai, judi berbalut game online di Aceh kini semakin menjurus kepada persoalan yang merusak kehidupan sosial.
Di sisi lain, keharaman judi online ini telah dikeluarkan fatwanya oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak tahun 2016 lalu.
Kritikan tersebut disampaikan Ketua I Rabithah Thaliban Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi melalui siaran pers kepada Serambinews.com, menyikapi kasus gugat cerai karena tiga pasutri di Aceh Besar gara-gara game chip domino, Rabu (4/11/2020).
“Judi online seperti game domino kian merebak di semua kalangan masyarakat Aceh. Tapi anehnya, Pemerintah Aceh seakan tidak merasa bertanggung jawab dengan kondisi masyarakat yang dipimpinnya,” ungkap Teuku Zulkhairi.
“Pemerintah Aceh tidak boleh mengabaikan fatwa MPU Aceh yang telah mengharamkan judi online sejak tahun 2016 lalu,” lanjutnya.
Baca juga: Gawat! Suami Kecanduan Game High Domino hingga Jual Ayam & Bebek untuk Beli Chip, Istri Tuntut Cerai
Baca juga: Jual Beli Chip Game Domino Haram
Menurut Zulkhairi yang juga akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry ini, persoalan judi online chip domino ini bahkan sudah menjurus kepada kerusakan sosial.
Misalnya seperti diberitakan Serambinews.com, Mahkamah Syari’ah Janto telah menangani setidaknya tiga kasus gugat cerai istri karena suaminya ketagihan bermain game chip domino.
“Jadi ini adalah persoalan yang sudah nampak. Mengingat sifat game online seperti judi chip domino yang membuat ketagihan, maka besar kemungkinan persoalan sosial ke depan akan terus membesar. Apalagi, ulama juga sudah menegaskan keharaman game jual beli chip domino ini karena merupakan judi yang dilakukan secara online,” ujar Zulkhairi.
Zulkhairi mengingatkan, meskipun tidak ada regulasi yang mewajibakan Pemerintah Aceh mengeksekusi fatwa MPU, tapi mengabaikan fatwa MPU itu sama dengan Pemerintah Aceh melepaskan tanggung jawabnya melaksanakan Syari’at Islam, khususnya dalam memberantas judi.
“Pemerintah Aceh harus sigap melaksanakan semua fatwa MPU agar Syari’at Islam di Aceh terus berjalan,” ujarnya.
Jika tidak, lanjut Zulkhairi, maka bukan saja Syariat Islam akan mengalami staganasi alias vakum di tangan rezim sekarang, akan tetapi juga semakin parahnya persoalan sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai langkah awal, lanjut dia, jika memang pemerintah Aceh masih peduli pada Syari’at Islam, maka Pemerintah Aceh harus segera menyurati Kementerian Kominikasi dan informatika untuk segera memblokir game-game yang dianggap mengandung unsur judi online, termasuk game PUBG yang juga sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh.
“Ingat, pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat tentang rakyat yang dipimpinnya. Jangan sia-siakan amanah jabatan yang sedang dipegang. Gunakanlah di jalan Islam,” pungkas Zulkhairi.
Baca juga: India Ciptakan Chip dari Kotoran Sapi, Klaim Mampu Tangkal Radiasi Ponsel yang Berbahaya
Baca juga: IPNU Aceh Minta Pemerintah Bentuk Tim Peucrok untuk Kawal Fatwa MPU Aceh tentang Haram Chip Domino
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Syari’yah Jantho saat ini sedang menangani perceraian tiga pasangan suami istri (pasutri) di Aceh Besar dikarenakan suami kecanduan bermain game high domino.
Pasalnya, gara-gara candu game tersebut membuat suami menguras penghasilan, bahkan hingga sampai menjual ayam dan bebek hanya untuk membeli chip domino.
Kondisi ini praktis tidak bisa diterima oleh sang istri karena dalam situasi perekonomian yang anjlok di tengah pandemi Covid-19, penghasilan sekecil apa pun harus dikelola sebaik mungkin, bukan untuk beli chip domino.
"Fakta-fakta di persidangan di Mahkamah Syari’yah Jantho, sejak tiga bulan ini, saat istri menggugat suami cerai, ternyata suami rela menjual ayam dan bebek untuk membeli chip domino," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui Humas Tgk Murtadha LC kepada Serambinews.com, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, papar Tgk Murtadha, fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan, suami sering pulang larut malam karena asyik bermain game high domino.
Baca juga: Massa Demo DPRK Nagan Raya Bakar Pocong Ketua DPR-RI, Ada Poster Chip Gratis untuk Dewan
Ketika istri minta uang belanja rumah tangga, suami tidak memberikannya karena uang yang ada habis untuk beli chip domino.
“Belum lagi, suami malas untuk bekerja karena kecanduan game high domino dan menjadi cepat marah sehingga terjadi perselisihan suami istri,” paparnya.
Bukan itu saja, suami juga menguasai handphone sehingga anak-anak mereka tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar sistem daring (dalam jaringan).
"Kecanduan game high domino ini bukan saja merusak ekonomi, tapi juga rumah tangga hancur," tukas Tgk Murtadha.(*)