Berita Abdya
Mantan Keuchik Blang Makmur, Abdya Divonis 54 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa
Selain mantan keuchik, Majelis hakim juga menvonis mantan bendahara Blang Makmur, Rusli Yahya (48), dengan hukuman 3,5 tahun atau 42 bulan penjara.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Mantan Keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Aris (48), divonis 4,5 tahun atau 54 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Dalam sidang pamungkas itu, Muhammad Aris terbukti terlibat dalam korupsi dana desa Blang Makmur, Abdya ini sebesar Rp 445,6 juta.
Selain mantan keuchik, Majelis hakim juga menvonis mantan bendahara Blang Makmur, Rusli Yahya (48), dengan hukuman 3,5 tahun atau 42 bulan penjara.
Kajari Abdya, Nilawati SH MH, melalui Kasi Pidsus Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH mengatakan, bahwa Muhammad Aris dan Rusli Yahya terbukti melakukan penggelapan dan tidak mampu dipertanggungjawabkan anggaran desa tahun 2018.
"Iya, yang bersangkutan saat menjabat, dari total anggaran Rp 1,28 miliar, ada item pekerjaan sekitar Rp 445,6 fiktif dan tidak mampu dipertanggungjawabkan," terangnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Akhirnya Bertemu Tukang Bakso Mirip Dirinya, Ini Janji Suami Nagita Slavina Kepada Dimas
Baca juga: Pengurus FKUB Aceh Selatan Dilantiik, Ini Susunan Pengurus dan Pesan Bupati Tgk Amran
Baca juga: Tuntut Terdakwa Kasus Narkoba Hukuman Maksimal, Kajati Apresiasi Kejari Idi
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, sebut Nilawati, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Abdya selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Sejauh ini, belum tahu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut," ungkap Kajari Abdya, Nilawati SH MH, melalui Kasi Pidsus Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH.
Pekerjaan Fiktif
Untuk diketahui, dugaan korupsi dana desa itu bermodus pekerjaan diduga fiktif. Dana desa sebesar Rp 445,63 juta itu harusnya diperuntukkan untuk dua item pekerjaan di gampong setempat.
Dua item pekerjaan tersebut, yakni pengadaan ayam unggul atau ayam KUB sebesar Rp 153 juta, dan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp 261 juta.
Baca juga: Seorang Kakek di Geulumpang Payong Nekat Bacok Warga di Leher, Diduga Gara-gara Sengketa Tanah
Baca juga: Media Badminton Super Series III, Tiga Pasangan Melaju ke Semifinal
Baca juga: Jangan Lewatkan, Live November Kopi Gayo 2020 di Bener Meriah, Catat Jadwalnya
Anggaran Rp 261 juta itu, kabarnya untuk pembelian mobil dump truck dan sejumlah kegiatan lainnya.
Selain ada dua kegiatan itu, ada pekerjaan lain yang belum terselesaikan, sementara uangnya sudah ditarik 100 persen pada tahap III. Sehingga, total kosong kas Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 445,63 juta.
Kekosongan kas itu dihitung pasca ditemukan ada dua item pekerjaan, hingga saat ini belum terealiasi. Sementara, pada buku kas umum (BKU) uang sudah kosong dan pengakuan bendahara, uang sudah diserahkan kepada keuchik.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan banyak pihak bahwa Muhammad Aris (48) sengaja menghilangkan diri dari gampong saat ia masih menjabat Keuchik Blang Makmur akhirnya terbukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-abdya-nilawati-sh-mh-jelaskan-soal-sppd-fiktif.jpg)