Berita Abdya
Mantan Keuchik Blang Makmur, Abdya Divonis 54 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa
Selain mantan keuchik, Majelis hakim juga menvonis mantan bendahara Blang Makmur, Rusli Yahya (48), dengan hukuman 3,5 tahun atau 42 bulan penjara.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Ayah empat anak ini dikabarkan hilang saat memancing ikan di bantaran kolam Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Abdya pada 31 Desember 2018 lalu.
Baca juga: Telkomsel Luncurkan Paket Halo Unlimited
Baca juga: Setelah Klaim Kemenangan, Donald Trump Minta Mahkamah Agung AS Hentikan Perhitungan Suara
Baca juga: MPU Kota Sabang Muhibbah ke MPU Aceh Selatan, Ini Harapan Bupati Tgk Amran
Kabar hilang Muhammad Aris membuat kelimpungan banyak pihak yang melakukan pencairan dengan menyisir perairan Susoh. Diperkirakan, Keuchik Blang Makmur itu jatuh ke laut, kemudian diseret arus samudera.
Percarian berlangsung selama tiga hari melibatkan personel kepolisian, TNI, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Abdya, Tagana, Satgas SAR, termasuk SAR Meulaboh.
Kerja keras tiga hari, kemudian ditambah beberapa hari lagi, termasuk pencarian di daratan melibatkan anggota keluarga dan seluruh keuchik di Kecamatan Kuala Batee, namun hasilnya tetap nihil. Keberadaan Muhammad Aris tetap menjadi misteri dan tak tahu dimana rimbanya.
Lalu, berkembang dugaan bahwa Muhammad Aris sengaja menghilangkan diri atau rekayasa karena terkait pertanggungjawaban dana desa yang menjadi tugasnya sebagai Keuchik Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Dugaan bahwa Muhammad Aris masih hidup akhirnya menjadi kenyataan. Sebab, Minggu (14/7/2019) malam, usai Magrib, Muhammad Aris pulang sendiri ke rumahnya di lokasi Dusun Tengah, Gampong Blang Makmur, Kuala Batee.
Baca juga: Game High Domino Picu Perceraian, Rabithah Thaliban Minta Pemerintah Aceh Berantas Judi Online
Baca juga: Pelantikan Nova Iriansyah di Gedung DPRA Besok Terapkan Protokol Kesehatan, Tamu Dibatasi
Baca juga: Nelayan Kejar dan Tangkap Enam Boat Gara-gara Pakai Pukat Harimau, Ini Hukuman yang Dikenakan
Menurut informasi, Muhammad Aris, masuk ke rumah lewat pintu belakang. Selanjutnya, dengan ditemani istrinya, Rosmanidar, ia melapor ke Mapolsek Kuala Batee, Minggu (14/7/2019) sekira pukul 19.10 WIB.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-abdya-nilawati-sh-mh-jelaskan-soal-sppd-fiktif.jpg)