Berita Lhokseumawe
Usai Pimpin Sidang di Pengadilan, Majelis Hakim Datangi Rumah Tergugat, Mengapa?
Kedatangan hakim bersama JPN serta petugas PDAM Tirta Mon Pase itu untuk melihat kondisi rumah MA, tergugat dalam kasus perdata di PN Lhokseumawe.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Aceh Utara, seusai menggelar sidang pada Kamis (5/11/2020) siang, mendatangi seorang rumah warga di kawasan Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Kedatangan hakim bersama JPN serta petugas dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mon Pase Aceh Utara itu rupanya untuk melihat kondisi rumah MA, tergugat dalam kasus perdata di PN Lhokseumawe.
MA digugat PDAM Tirta Mon Pase melalui JPN Kejari Aceh Utara atas dugaan menggunakan air tidak resmi selama 25 bulan untuk usaha pembuatan tempe. Akibatnya, PDAM mengalami kerugian dengan perkiraan mencapai 95 juta lebih.
Gugatan itu didaftarkan JPN Kejari Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada September 2020. Setelah tiga kali gagal proses mediasi, kemudian hakim melanjutkan proses persidangan kasus tersebut.
Sebelum hakim dan JPN mendatangi rumah MA, terlebi dahulu menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari petugas PDAM Tirta Mon Pase. Sidang itu dipimpin Sulaiman MH sebagai Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota, M Yusuf MH dan Mukhtari MH.
Baca juga: Aceh Utara dan Lhokseumawe Rentan Bencana, Korem 011/LW Gelar Apel Pasukan Bersama
Baca juga: Ini Motif Pembacokan Guru di Atas Sepmor Saat Pulang Takziah, Isu Affair hingga Cemburu Menyeruak
Baca juga: Material Pembangunan PLTU 3-4 Menumpuk di Pelabuhan Calang, Ini Kata Syahbandar
Sedangkan dari JPN Kejari Aceh Utara dihadiri Simon MH. Usai mendengar keterangan saksi dari PDAM, lalu hakim bersama jaksa turun ke lokasi untuk melihat lokasi pembuatan tempe. Namun, hakim dan jaksa tidak bisa bertemu dengan MA, karena tak berada di rumah.
Sampai lokasi, hakim menanyakan kepada petugas PDAM yang ikut dalam proses sidang setempat tersebut lokasi pemotongan pipa yang dilakukan petugas.
“Setelah kita gelar sidang kita langsung ke lokasi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sulaiman MH.
Menurut majelis hakim, pihaknya sudah memanggil tergugat tiga kali tapi tidak hadir. Sebab itu, sesuai dengan KUHAP, kemudian majelis hakim melanjukan proses sidang. “Dia tidak menggunakan haknya,” ujar hakim.
Sementara itu, JPN Kejari Aceh Utara, Simon SH kepada Serambinews.com menyebutkan, sudah tiga kali dilakukan upaya berdamai, tapi tergugat tidak bersedia hadir.
Baca juga: Tanggapi Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS, Presiden UFC: Saya Pikir Dia Tidak Akan Mendatangi Kami
Baca juga: Usai Rekam Seorang Gadis Mesum dengan Pacar di Hutan, Pria Ini Aniaya dan Rudapaksa Korban
Baca juga: Wings Air Kembali Terbang ke Nagan Raya 3 Kali Sepekan Selama November
“Mediasi itu dilakukan tiga kali, tapi tergugat tidak pernah hadir, lalu hari ini kita gelar pemeriksaan di tempat,” pungkas Simon yang juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Utara.(*)