Viral Medsos

Ikut Sebarkan Video Panas Mirip Gisel? Awas Ada Hukuman Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

penyebar video dan platform media sosial itu sendiri bisa diancam pidana kurungan penjara dan denda miliiaran rupiah. video panas mirip gisel

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tangakpan Layar Tribunnews.com
Viral video panas berdurasi 19 detik yang disebut mirip Gisel 

Dalam pasal 29 UU Pornografi itu meyebutkan bahwa, bagi siapa yang meyebarluaskan konten yang membuat pornografi dapat dipidana penjara minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Video Asusila Perempuan Berwajah Mirip Gisel Tersebar di Medsos, Gisel Trending Topik di Twitter

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,

menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan

dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),”.

Kemudian, pada pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 meyebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. 

Dalam Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Platform Dapat di Denda

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang disahkan pada 10 Oktober 2019, platform media sosial harus aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.

Baca juga: Benarkah Perang Dunia III Telah Dimulai, tak Lagi Pakai Senjata, Melainkan Dengan Virus?

Baca juga: VIRAL Video Asusila Mirip Gisel, Pernah Heboh di Tahun 2019 dan Lalu Langsung Dibantah

Jika ada konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan terorisme, konten tersebut harus segera dihapus.

Permen yang berisi tahapan pemblokiran ini nampaknya bakal diturunkan dari PP No. 71 tahun 2019 tersebut.

Bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta jika memuat konten negatif, seperti pornografi.

"Jadi ketika kita melakukan permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya, tidak bisa serta merta pemerintah meminta blokir, ada tahapannya," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Ada istilah asas hukum yang berbunyi “presumptio iures de iure”, yang menganggap semua orang tahu hukum.

Baca juga: Menyedihkan Nasib Pasien Covid-19 di Korea Utara, Bukan Dibawa ke Rumah Sakit

Asas ini mengatakan bahwa, semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau warga yang tinggal di pedalaman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved