Mirhab
Video Panas Diduga Mirip Gisel Viral, Apa Hukumnya Menonton? UAS dan Buya Yahya: Haram!
Video Panas Diduga Mirip Gisel Viral, Apa Hukumnya Menonton? UAS dan Buya Yahya: Haram!.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
UAS mengutip QS Al-Isra Ayat 36: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”
Dengan demikian, Ustadz Abdul Somad tegas mengatakan bahwa Haram hukumnya menonton film panas dewasa.
Sementara itu, dalam Facebook-nya Buya Yahya, menonton film yang membangkitkan syahwat adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
“Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan haram,” tulis Buya.
Menurut Buya, film yang membangkitkan syahwat adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar yang membuka aurat.
Baca juga: Terkait Video Panas Diduga Mirip Gisel, Ernest Prakasa Berekasi, Sebut Bukan Salah Pemerannya
“Para Ulama menjelaskan kalau melihat apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram, apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat,” ungkap Buya.
Kemudian secara Psikologi, orang yang menonton film porno akan merusak kejiwaan yang melihatnya, merusak hayal dan pikirannya dan akhirnya merusak hubungan suami istri.
Baca juga: Video Panas 19 Detik Mirip Gisel Viral di Medsos, Mbah Mijan Angkat Bicara dan Ucapkan Terima Kasih
Baca juga: Video Mirip Gisel Viral di Medsos, Unggahan Mantan Istri Gading Marten di Maret 2019 Diserbu Netizen
“Banyak pecandu film kotor ini tidak bersemangat berhubungan dengan pasangan jika tidak melihat film-film semacam itu lagi, sehingga seorang istri tidak bisa membangkitkan syahwat sang suami atau sebaliknya,” tulis Buya.
Maka menurut Buya, dalam melihat film panas dewasa ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah.
Mudharat merupakan suatu yang memiliki kerugian atau Cenderung menyebabkan keburukan.
“Haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bisshowab,” pungkas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Menyedihkan Nasib Pasien Covid-19 di Korea Utara, Bukan Dibawa ke Rumah Sakit
Baca juga: VIDEO Sebut Macron Laknatullah, Masyarakat Aceh Tamiang Sepakat Boikot Produk Prancis
Baca juga: Pokir Dewan Pidie Digunakan Beli Gaun Pengantin, Total Dana Disperindagkop Rp 365 Juta
Baca juga: Hingga 6 November, Kasus Positif Covid-19 Aceh Capai 7.634 Orang, Tambahan 71 Orang