Pencabulan
Alpala Minta Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dihukum Berat
Pelaku harus dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, korban pelecehan seksual masih berstatus anak-anak.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Tak sampai disitu, pelaku juga memaksa para korban, untuk memegang kemaluan pelaku.
Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, ia berpesan kepada para korban agar tidak menceritakan aksi bejat yang dilancarkan pelaku.
Bahkan, ia mengancam para korban, jika nekat menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, seraya berjanji akan memberikan uang.
Naas, saat pelaku sedang melancarkan aksinya, salah seorang korban, berhasil melepaskan diri dan berusaha lari, sehingga melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya.
Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada keuchik setempat didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
"Iya benar, kini pelaku, sudah diamankan, dan diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Kepala P2TP2A Abdya, Delvan Arianto SIP.
Langkah cepat menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian itu, katanya, guna menghindari amukkan masyarakat terhadap pelaku. Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak di bawah umur di Provinsi Aceh.
"Insya Allah, akan kita kawal dan dampingi korban, hingga pelaku dihukum seberat-beratnya," tegasnya. (*)