Info Subulussalam
Mau Ikut Lelang Jabatan di Kota Subulussalam, Lengkapi Syarat Ini dan Catat Jadwal Pendaftarannya
Seleksi pengisian pimpinan jabatan tersebut mulai dibuka pada Kamis (12/11/2020) hari ini, dan berlangsung hingga 14 ke depan.
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota (Pemko) Subulusalam membuka pendaftaran seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka.
Seleksi pengisian pimpinan jabatan tersebut mulai dibuka pada Kamis (12/11/2020) hari ini, dan berlangsung hingga 14 ke depan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Asmardin SH MH kepada Serambinews.com mengatakan, ada 16 formasi jabatan yang dilelang.
Ia melanjutkan, sejatinya ada 20 jabatan kepala dinas yang diusulkan untuk dilelang pada tahun ini, namun hanya 16 dinas yang disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Empat dinas batal dilelang lantaran ada persyaratan yang belum terpenuhi. Dinas itu, menurut Asmardin, akan dilelang menyusul pada tahun depan setelah persyaratan lengkap.
Lebih jauh, ia menerangkan, beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi pimpinan jabatan tinggi pratama di Kota Subulussalam.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan Warga Sipil di Jayapura, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Baca juga: Taqy Malik Disebut Larang Istrinya Sherel Thalib Ambil Endorse, Begini Jawaban Selebgram Cantik Ini
Baca juga: YARA Minta Kementerian ESDM tak Langgar Aturan dalam Pengelolaan Blok B, Harus Konsisten dengan PP
Syarat tersebut antara lain memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai jabatan yang dilamar.
Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Syarat lainnya, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
Lalu, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; serta sehat jasmani dan rohani.
Kemudian, memiliki pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a); dan berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2020.
Tidak pernah atau sedang mendapat/menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, berat, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Baca juga: Komisi VI DPRA Minta Baitul Mal Aceh Optimalkan Penyaluran Dana ZIS untuk Tanggulangi Kemiskinan
Baca juga: Aduh! Logam Berat Cemari Waduk Pusong Lhokseumawe, Ini Jenis dan Kadarnya
Baca juga: Polisi Musnahkan Kasbok yang Ditemukan di Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
Penilaian prestasi kerja/SKP paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (tahun 2019 dan tahun 2020).
Pelamar harus mendapat persetujuan tertulis mengikuti seleksi terbuka dari pejabat pembina kepegawaian. Terakhir para peserta mendaftar untuk dua jabatan yang tersedia.