Berita Abdya

Vina Dituntut 46 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Pengacara Terdakwa, Minta 10 Hari Siapkan Pledoi

Kepada majelis hakim, pihak penasehat hukum juga minta waktu selama 10 hari untuk menyiapkan dan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) keluar dari ruang sidang setelah diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/10/2020).   

Pihak JPU dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH, dan Muhammad Iqbal SH, menyatakan setuju sidang agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dilaksanakan pada 30 November mendatang.

Sebagai catatan, sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang digelar PN Blangpidie, Kamis (12/11/2020) siang, merupakan sidang kesembilan kali.

Sidang pertama diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada tanggal 23 September 2020 lalu.

Baca juga: Mau Ikut Lelang Jabatan di Kota Subulussalam, Lengkapi Syarat Ini dan Catat Jadwal Pendaftarannya

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Aceh Capai 1.233 Orang, 9 Pasien Meninggal Merupakan Kasus Lama

Baca juga: Wabup Ikut Orasi di Aksi Protes Macron, Tgk Yusri: Buang Produk Prancis, Jika Cinta Nabi Muhammad

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim pada PN Blangpidie juga sudah memeriksa atau meminta keterangan sekitar 29 saksi, sebagian besar merupakan saksi korban.

Terdakwa RS alias Vina sendiri juga telah diperiksa secara tatap muka dalam sidang yang digelar PN Blangpidie pada Selasa (27/10/2020) lalu.

Sedangkan pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved