Berita Abdya

Vina Dituntut 46 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Pengacara Terdakwa, Minta 10 Hari Siapkan Pledoi

Kepada majelis hakim, pihak penasehat hukum juga minta waktu selama 10 hari untuk menyiapkan dan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) keluar dari ruang sidang setelah diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/10/2020).   

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - RS alias Vina (27), oknum mantan karyawati sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan atau 46 bulan.

Perempuan satu putri yang masih kecil dan dikenal gaya hidup glamor ini, sebelumnya didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sejumlah nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.

Tuntutan agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kamis (12/11/2020) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN), dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Tuntutan JPU dari Kejari Abdya itu dibacakan bergantian oleh M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH, dan Muhammad Iqbal SH.

Baca juga: Jaksa Tuntut Vina 46 Bulan dan Minta Barang Bukti Dirampas untuk Dilelang dan Dibagikan ke Korban

Baca juga: Buaya 800 Kilogram Ditemukan di Saluran Pembuangan, Ditembak Warga Sebelum Diangkut Alat Berat

Baca juga: Kabar Gembira, Warga Positif Covid-19 di Nagan Raya Tersisa Tujuh Orang, Seorang Suspect Meninggal

Tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, menurut jaksa, lantaran terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.

Terdakwa Vina sendiri tidak dihadirkan dalam ruang sidang karena mempertimbangkan pandemi Covid-19.

Terdakwa mengikuti sidang secara virtual melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Di ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Iswandi SH MH.

Setelah jaksa menyampaikan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Zulkarnain SH MH secara virtual meminta tanggapan terdakwa Vina, kemudian diserah kepada penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapan.

Baca juga: Jumat Terakhir di Bulan Rabiul Awal, Dua Prof Jadi Khatib, Daftar Tata Laksana Shalat Jumat Besok

Baca juga: VIRAL Pasrah Kaki Diamputasi Setelah Kecelakaan dengan Truk, Gadis Ini Sering Lupa Kaki Sudah Tiada

Baca juga: Valentino Rossi Kembali Positif COVID-19, Terancam Absen Balapan di MotoGP Valencia 2020

Penasehat Hukum Vina, Iswandi SH MH kepada majelis hakim menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa dalam persidangan berikutnya.

Kepada majelis hakim, pihak penasehat hukum juga minta waktu selama 10 hari untuk menyiapkan dan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Majelis hakim kemudian melakukan musyawarah dan memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa akan digelar pada Senin (30/11/2020) mendatang.

“Kami minta penasehat hukum terdakwa harus siap menyampaikan pledoi pada sidang 30 November mendatang,” tegas Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved