Seorang Jambret Nyaris Dipukul Warga, Korban Kejar dan Dorong Pelaku hingga Terjatuh
Pelaku menjambret korban berinisial M (58), warga Desa Paok Motong, Lombok Timur.
"Pelaku melarikan diri ke arah timur dengan berlari," kata dia.
Atas kejadian itu, korban teriak meminta tolong.
Warga setempat yang mendengar teriakan korban segera mengejar dan menangkap pelaku.
Ketika itu, seorang anggota Bhabinkamtibmas Desa Semoyang Aipda Lalu Satranom lewat di TKP.
Sehingga pelaku diamankan anggota Bhabinkamtibmas dari amukan warga.
Selanjutnya, pelaku langsung di bawa ke Polsek Kopang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Nasi Kotak ‘Cegah Covid’ dan Bagi-bagi Buku Pantun Warnai Malam Ta’aruf MTQN Bersama Gubernur Sumbar
Baca juga: Presiden China Akhirnya Beri Selamat ke Joe Biden, Sinyal Perubahan Kebijakan AS Yang Keras
Baca juga: Polisi Belanda Tangkap Penyerang Kedutaan Besar Arab Saudi di Den Haag
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuduh Korban Membawa Sabu, Seorang Jambret Nyaris Dihakimi Massa",