Berita Aceh Besar
36 Ahli Waris Pasien Covid belum Ajukan Permohonan Santunan Kematian, Dewan Desak Dinsos Lakukan Ini
"Tujuannya supayan santunan kematian bagi para ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia itu segera cair," ujarnya.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
"Itu berarti, ada 36 ahli waris pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal dunia belum mengajukan permohonan untuk mendapat santunan kematian ini," papar dia.
Baca juga: Simak, Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Baca juga: Sule dan Nathalie Siap Menikah, Begini Saat Mendapat Bimbingan Perkawinan
Baca juga: Tragis! Penyandang Disabilitas di Pakistan Dibunuh dan Dibakar, Korban Juga Sempat Diperkosa Pelaku
Kadinsos memaparkan, pemberian santunan kematian ini berdasarkan surat edaran Kemensos RI Nomor: 421/2.3/BS.01.02/06/ 2020 tentang Perlindungan Penanganan Sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19).
Oleh karena itu, Bahrul Jamil, mengimbau ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19 agar segera mengurus santunan kematian ini dengan melengkapi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan.
Syarat-syaratnya yakni, fotokopi KTP, KK almarhum/almarhumah, fotokopi KK ahli waris dan korban, dan fotokopi surat keterangan (suket) meninggal dunia.
"Lalu, fotokopi suket hasil pemeriksaan dari Dinkes kabupaten/kota/provinsi atau puskesmas, laboratorium atau klinik yang menyatakan almarhum/almarhumah positif Covid-19 beserta rekam medis, berkas asli, dan suket domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut," rincinya.
"Kemudian, berkas asli surat pengantar dari Dinsos/Dinkes kabupaten/kota ke provinsi, surat rekom dari Dinas Sosial Aceh, foto warna almarhum/almarhumah, fotokopi buku tabungan dan rekening ahli waris, serta berkas asli suket ahli waris," urai dia.
Baca juga: Minta Perhatian Perusahaan, Penduduk di Lokasi Tambang Batu Bara Butuh MCK
Baca juga: VIDEO Perbaikan Jembatan Penghubung Antar Desa di Aceh Tenggara Senilai Rp 5,9 Miliar
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Razia di Obyek Wisata Pantai Lhoknga, Anggota DPRK Aceh Besar Komentar Begini
Pada bagian lain, Bahrul Jamil menambahkan, pihaknya telah meminta kepada pihak aparatur desa dan kecamatan agar menyampaikan informasi soal santunan kematian pasien positif Covid-19 ini kepada para ahli waris.
"Kita berharap, pada akhir tahun 2020 ini, semua pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia dapat diajukan permohonan santunan kematian oleh pihak ahli waris, walaupun kemungkinan pencairan dananya keluar pada tahun 2021," pungkas BJ.(*)