Berita Aceh Besar
Polisi dan Satpol PP Razia di Obyek Wisata Pantai Lhoknga, Anggota DPRK Aceh Besar Komentar Begini
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar ini berharap, para pengunjung obyek wisata untuk dapat menaati Qanun Syariat Islam di Aceh Besar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar dan personel polisi melakukan razia di obyek wisata Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (14/11/2020).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020), mengatakan, razia di Pantai Lhoknga itu melibatkan 10 petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan 20 personel Satpol PP, serta empat anggota kepolisian.
M Rusli melanjutkan, razia di lokasi obyek wisata Pantai Lhoknga itu difokuskan terhadap penegakan Qanun Syariat Islam, seperti pakaian pengunjung apakah sesuai dengan Qanun Syariat Islam dan juga tentang khalwat (mesum).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar ini berharap, para pengunjung obyek wisata untuk dapat menaati Qanun Syariat Islam di Aceh Besar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar, Eka Rizkina, SPd mengharapkan, seluruh obyek wisata di Aceh Besar agar diawasi pihak Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Baca juga: Beasiswa Bidikmisi Mahasiswa Politeknik Aceh Dua Semester Macet
Baca juga: Terbang ke Padang, Gubernur Nova Semangati Kafilah Aceh yang Berlomba di MTQ Nasional
Baca juga: Seorang Siswi di Aceh Utara Dirudakpaksa Teman Sekelasnya
Selain itu juga, politisi PKS ini meminta, kepada pihak pengelola obyek wisata agar membenahi fasilitas-fasilitas umum seperti toilet atau MCK.
Selama ini, ungkap Eka, di kawasan obyek wisata Pantai Lhoknga sangat minim fasilitas umum seperti kamar mandi, musalla, dan fasilitas umum lainnya.
"Ini harus dibenahi dan kita berharap obyek wisata di Aceh Besar dapat menjadi obyek wisata yang Islami," ujar Eka Rizkina.
selain fasilitas umum seperti musalla, kamar mandi, dan tempat wudhuk, urai dia, pakaian para pengunjung juga agar mengikuti Qanun Syariat Islam di Aceh, khususnya Aceh Besar dan juga mematuhi Protkes Covid-19.
Selama ini, diakui anggota DPRK Aceh Besar ini, di lokasi obyek wisata masih banyak ditemukan para pengunjung yang tidak memakai masker dan berbusana tidak Islami.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kantongi Sejumlah Akun Medsos Diduga Sebarkan Video Asusila Mirip Jessica Iskandar
Baca juga: Gedung Kir Kendaraan di Sigli Belum Bisa Beroperasi, Meski Sudah Ditempati
Baca juga: Miswar, dari Peternak Kambing Ke Sapi Limousin, Hasilnya Mengejutkan
Ditambahkannya, di Aceh Besar potensi pendapatan daerah dari obyek wisata atau sektor pariwisata cukup besar.
"Untuk itu, harapan kita obyek wisata dapat dikelola Pemkab Aceh Besar dengan baik sehingga pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pariwisata tahun 2021 meningkat," pungkasnya.(*)