Berita Aceh Besar

36 Ahli Waris Pasien Covid belum Ajukan Permohonan Santunan Kematian, Dewan Desak Dinsos Lakukan Ini

"Tujuannya supayan santunan kematian bagi para ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia itu segera cair," ujarnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar, Eka Rizkina SPd 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Sebanyak 36 ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Besar ternyata belum mengajukan permohonan santunan kematian dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Pasalnya, dari 64 orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia di Aceh Besar hingga Sabtu (14/11/2020), tercatat baru 28 ahli waris yang mengajukan permohonan santunan kematian sebesar Rp 15 juta tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar, Eka Rizkina, Spd mengharapkan, kepada aparatur desa dan pihak kecamatan yang kawasannya ada pasien positif Covid-19 meninggal dunia agar dapat membantu mempercepat proses pengurusan administrasi untuk mendapatkan santunan kematian bagi keluarga atau ahli waris itu.

Politisi PKS ini menekankan, semua pihak berkompeten harus membantu mempercepat proses pengurusan administrasi para ahli waris agar mudah mendapatkan santunan kematian akibat Covid-19 tersebut.

Di sisi lain, anggota DPRK ini juga mendesak Dinas Sosial Aceh Besar supaya dapat langsung turun ke lapangan 'menjemput bola' agar proses administrasi itu cepat selesai.

Baca juga: Ingin Dapat Santunan Kematian Pasien Covid Sebesar Rp 15 Juta? Lengkapi Syaratnya & Ajukan ke Dinsos

Baca juga: Terkait Investasi Pariwisata UEA di Pulau Banyak, Gubernur Aceh Bertemu Menko Bidang Kemaritiman

Baca juga: VIDEO Perbaikan Jembatan Penghubung Antar Desa di Aceh Tenggara Senilai Rp 5,9 Miliar

"Tujuannya supayan santunan kematian bagi para ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia itu segera cair dan dapat diterima mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Karena, lanjut Eka Rizkina, banyak ahli waris yang keluarganya meninggal lantaran digerogoti Covid-19, belum tentu paham untuk melengkapi administrasi pengurusan santunan kematian dari Kemensos RI tersebut.

"Makanya, kita berharap adanya pendampingan untuk keluarga atau ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 di Aceh Besar itu," tutupnya.

Seperti diketahui, sebanyak 28 orang ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia akibat virus corona di Aceh Besar telah mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Besar.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020), menyebutkan, sampai saat ini, ahli waris yang mengajukan santunan kematian akibat Covid-19 di Aceh Besar mencapai 28 orang.

Baca juga: Terungkap Ucapan Jose Mourinho yang Bikin Cristiano Ronaldo Meradang

Baca juga: Hari Ini, Zlatan Jebol Gawang Inggris Empat Kali, Termasuk Gol Salto yang Diganjar Puskas Awards

Baca juga: Mantap, Atlet Junior Aceh Ini Sabet Medali pada Kejurnas Porkemi di Jakarta, Ini Nomor yang Diikuti

Dari jumlah itu, jelas dia, untuk 10 ahli waris yang mengajukan santunan kematian tahap pertama telah dikirimkan permohonan mereka ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

"Sedangkan untuk tahap kedua, ahli waris yang mengusulkan permohonan santunan kematian akibat Covid-19 ada 18 orang, dan kini dalam proses," ujar BJ--sapaan akrab Bahrul Jamil.

Ia mengungkapkan, santunan kematian bagi ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia itu diberikan sebesar Rp 15 juta per orang, oleh Kemensos RI.

Di Aceh Besar sendiri, beber BJ, jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 64 orang, berdasarkan data update corona di Aceh Besar pada Sabtu (14/11/2020).

"Itu berarti, ada 36 ahli waris pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal dunia belum mengajukan permohonan untuk mendapat santunan kematian ini," papar dia.

Baca juga: Simak, Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

Baca juga: Sule dan Nathalie Siap Menikah, Begini Saat Mendapat Bimbingan Perkawinan

Baca juga: Tragis! Penyandang Disabilitas di Pakistan Dibunuh dan Dibakar, Korban Juga Sempat Diperkosa Pelaku

Kadinsos memaparkan, pemberian santunan kematian ini berdasarkan surat edaran Kemensos RI Nomor: 421/2.3/BS.01.02/06/ 2020 tentang Perlindungan Penanganan Sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19). 

Oleh karena itu, Bahrul Jamil, mengimbau ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19 agar segera mengurus santunan kematian ini dengan melengkapi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan. 

Syarat-syaratnya yakni, fotokopi KTP, KK almarhum/almarhumah, fotokopi KK ahli waris dan korban, dan fotokopi surat keterangan (suket) meninggal dunia.

"Lalu, fotokopi suket hasil pemeriksaan dari Dinkes kabupaten/kota/provinsi atau puskesmas, laboratorium atau klinik yang menyatakan almarhum/almarhumah positif Covid-19 beserta rekam medis, berkas asli, dan suket domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut," rincinya.

"Kemudian, berkas asli surat pengantar dari Dinsos/Dinkes kabupaten/kota ke provinsi, surat rekom dari Dinas Sosial Aceh, foto warna almarhum/almarhumah, fotokopi buku tabungan dan rekening ahli waris, serta berkas asli suket ahli waris," urai dia. 

Baca juga: Minta Perhatian Perusahaan, Penduduk di Lokasi Tambang Batu Bara Butuh MCK

Baca juga: VIDEO Perbaikan Jembatan Penghubung Antar Desa di Aceh Tenggara Senilai Rp 5,9 Miliar

Baca juga: Polisi dan Satpol PP Razia di Obyek Wisata Pantai Lhoknga, Anggota DPRK Aceh Besar Komentar Begini

Pada bagian lain, Bahrul Jamil menambahkan, pihaknya telah meminta kepada pihak aparatur desa dan kecamatan agar menyampaikan informasi soal santunan kematian pasien positif Covid-19 ini kepada para ahli waris.

"Kita berharap, pada akhir tahun 2020 ini, semua pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia dapat diajukan permohonan santunan kematian oleh pihak ahli waris, walaupun kemungkinan pencairan dananya keluar pada tahun 2021," pungkas BJ.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved