Berita Aceh Tenggara
Pendaftaran Permohonan Bantuan Dana UMKM Sudah Ditutup, Proposal yang Masuk Capai 50 Ribu
Permohonan bantuan dana untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh Tenggara membludak.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Permohonan bantuan dana untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh Tenggara (Agara) membludak.
Tercatat, sampai batas akhir masa pendaftaran pada 14 November 2020, proposal untuk mencapatkan batuan modal bagi pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) tersebut mencapai 50 ribu.
"Pendaftaran bantuan UMKM tahap II dibuka tanggal 6 Oktober dan ditutup 14 November 2020. Jumlah proposal yang masuk mencapai 50.000 pemohon," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop dan UKM) Aceh Tenggara, Resimen kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020).
Kadis Koperasi menerangkan, semua permohonan bantuan dana UMKM tahap II sebesar Rp 2,4 juta tersebut telah direkap dan dikirimkan ke Kemenkop Jakarta.
“Berkas pedagang khusus untuk 54 jenis usaha UMKM itu nantinya akan diverifikasi oleh tim dari Jakarta,” terang Resimen.
Baca juga: Begini Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank, Ini Dokumen Harus Dibawa
Baca juga: Ditutup Akhir November, Segera Daftar BLT UMKM, Cek Cara Penerimaan BPUM di eform.bri.id/bpum
Baca juga: Abusyik Gandeng Dosen FE Unsyiah Pasarkan Produk UMKM Pidie Secara Online
Ia menegaskan, yang menentukan layak atau tidaknya permohonan itu serta siapa-siapa yang memenuhi persyaratan, menjadi kewewenangan sepenuhnya pihak Kemenkop dan UKM di Jakarta.
"Insya Allah, kalau rejeki pasti dapat, kita semua sifatnya berusaha terhadap peluang yang diberikan untuk mendapatkan bantuan dana UMKM Rp 2,4 juta/orang," urai Resimen.
Seperti diketahui, bantuan modal usaha mikro itu dalam upaya memulihkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program ini berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 44/M.KUKM/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 367/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020.
Baca juga: 2 Warga Sumut Tersangka Penyelundup Wanita Rohingga tak Mengaku Bersalah, Polisi Kantongi Bukti Kuat
Baca juga: Aliansi Bela Rasulullah Beraksi di Abdya, Kecam Macron dan Ajak Masyarakat Boikot Produk Prancis
Baca juga: Aceh Sebaiknya Setop Kerja Sama dengan Institut Francais, Alihkan kepada Lembaga Bahasa Arab
Bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.(*)