Berita Banda Aceh
GeRAK Surati Permintaan Supervisi Korupsi Jalan Muara Situlen–Gelombang ke KPK-RI,Ini Kata Askhalani
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh surati permintaan supervisi kasus dugaan korupsi jalan proyek Muara Situlen - Gelombang ke Komisi Pemberantasan....
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh surati permintaan supervisi kasus dugaan korupsi jalan proyek Muara Situlen - Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Hal itu disampaikan Koordinator GerAK Aceh, Askhalani SHI, yang diterima Serambinews.com dalam rilisnya, Selasa (17/11/2020) mengatakan, proyek peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang adalah merupakan proyek yang di danai dari sumber Alokasi Anggaran APBA dan bersumber dari anggaran dana otonomi khusus (DOKA).
Proses pembangunan jalan ini meliputi pembangunan jalan insfrastruktur di Kabupaten Aceh Tenggara dan Subulussalam, proses pembangunan jalan ini dirancang dan dimulai dari tahun 2013 hingga tahun 2020.
Berdasarkan hasil kajian dan analisa terhadap fakta-fakta dari dokumen perencanaan pembangunan diketahui bahwa, proyek pembangunan jalan muara situlen - gelombang yang bersumber dari dana Otsus ini diduga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terncana dan terstruktur.
Salah satu modus operandinya adalah dengan adanya pemindahan lokasi badan jalan atas proyek ke lokasi baru secara terpisah-pisah dan diduga berada masuk dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Bahkan berdasarkan fakta temuan diketahui dilaksanakan oleh pihak ketiga diduga (subkontrak) dengan tujuan untuk kepentingan memperoleh fee dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dimana waktu pengerjaan diketahui telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
Baca juga: Terpisah Sejak Bayi, Pemuda Ini Bertemu Adik Kandung Berkat TikTok, Awalnya Menyangka Anak Tunggal
Baca juga: Usulkan Hak Paten, Tim Unsyiah Nilai Jengki Ie Cot Jrat dan Mesin Pembuat Pakan Ternak di Kutablang
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi Selama 5 Jam Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Begini Respon Gisel
Berdasarkan hasil audit pemeriksaan oleh BPK-RI terhadap pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan Nomor : 9.C/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019 atas laporan hasil keuangan APBA Tahun Anggaran 2018, ditemukan adanya fakta dugaan dan kesengajaan dalam pembangunan untuk memperoleh keuntungan secara besar yaitu dengan mengurangi volume atas pekerjaan lapisan pondasi agregat kelas A pada badan jalan.
Pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang ini dilaksanakan dan dimenangkan oleh PT Putra Aceh Kontruksi dan berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksaan Pekerjaan Nomor 12-AC/UPTD V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.687.817.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kelender dimulai dari tanggal 16 Agustus s/d 13 Desember 2018, dan bardasarkan fakta diketahui bahwa pekerjaan ini sudah diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor BA.STP/UPTD V/394.d/PUPR/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018 dan telah dibayar lunas.
Dalam pelaksanaan kontrak ditemukan adanya fakta dua kali terjadi perubahan sesuai dengan addendum masing-masing nomor 12.1-AC/UPTD/PUPR/APBA/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dan 12.2-AC/UPTD/PUPR/APBA/2018 tanggal 7 Desember 2018 masing-masing menetapkan tambahan kurang volume pekerjaan.
Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang diketahui bahwa salah satu item pekerjaan adalah pekerjaan perkerasan berbutir yakni lapis pondasi agregrat kelas A pada ruang jalan Muara Situlen–Gelombang dengan volume sebesar 337,50 m3 dengan harga satuan sebesar Rp 707.211 atau senilai Rp.238.683.712,50.
Pekerjaan lapis pondasi agregrat kelas A tersebut merupakan volume atas pekerjaan badan jalan dengan lebar 4,5 meter sepanjang 500 meter dengan tebal 15 sentimeter atau sebesar 337,50 meter kubik.
Baca juga: PBM Tatap Muka di Aceh Tamiang Terganjal Status Zonasi Covid-19, Begini Penjelasannya
Baca juga: Bupati Sarkawi Dorong Masyarakat Lestarikan Alam dan Hutan
Berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan diketahui bahwa tim BPK-RI bersama dengan PPTK, pihak konsultan pengawas dan pihak penyedia jasa diketahui bahwa ditemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A pada badan jalan.
Berdasarkan hasil pengujian test spit di lapangan diketahui bahwa pekerjaan lapis pondasi pada badan jalan memiliki tebal rata-rata 7 cm, sehingga terdapat selisih atas perhitungan volume aggregat kelas A sebesar 180,00 m3 (0,08 m x 500 m x 4,5 m) atau senilai Rp127.297.980,00 (180,00 m3 x Rp707.211,00).
Selain itu, berdasarkan hasil fakta lapangan selain ditemukan adanya pelanggaran hukum terhadap pengurangan volume perkerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara, hal lainnya juga ditemukan adanya pekerjaan sub kontrak kepada pihak lain untuk mengerjakan pekerjaan, pengurukan material galian C ilegal dan sama sekali tidak melalui proses administrasi.
Selain itu, adanya potensi pemindahan lokasi jalan yang seharusnya dilakukan pembangunan dari sejak awal tapi kemudian dipindahkan pada objek lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan besar karena material galian C yang dipakai adalah galian ilegal yang berada pada jalur dan masuk kawasan hutan lindung atau bentang alam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)
Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, dapat disimpulkan adanya beberapa hal yang menjadi fokus tentang modus operandi dalam perkara pembangunan jalan Muara Situlen- Gelombang diantaranya yakni, adanya dugaan dan potensi pemindahan titik lokasi jalan yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan pejabat tinggi di Agara, dengan tujuan jalan penghubung ini dapat memudahkan mendapat material galian C yang akan dipakai sebagai bahan pembangunan jalan, dan lokasi ini sendiri berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin galian (ilegal).
Baca juga: BKPSDM Bireuen Mulai Verifikasi Berkas CPNS Bireuen
Baca juga: Perampok Toko Emas Menghilang di Rawa-rawa, Polisi dan Warga Sisir Rimbunan Alang-alang
Adanya dugaan sub kontrak pekerjaan dari perusahaan pemenang tender kepada pihak ke 3 dan lainnya, kegiatan sub kontrak ini dilakukan kepada perusahaan yang dapat diduga memiliki konflik kepentingan dengan pejabat publik di daerah, kepantingan sub kontrak ini berpengaruh pada proses pembangunan jalan dan ini dibuktikan dari hasil temuan audit BPK-RI yang menemukan adanya dugaan korupsi terencana pada pembangunan jalan yaitu dengan mengurangi kualitas dan kuantitas proyek jalan.
Hasil audit BPK-RI menemukan potensi korupsi terencana dan terstruktur yaitu ditemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A pada badan jalan, dan berdasarkan hasil pengujian test spit dilapangan diketahui bahwa pekerjaan lapis pondasi pada badan jalan memiliki tebal rata-rata 7 cm, sehingga terdapat selisih atas perhitungan volume aggregat kelas A sebesar 180,00 m3 (0,08 m x 500 m x 4,5 m) atau senilai Rp127.297.980,00 (180,00 m3 x Rp707.211,00).
Dan merujuk pada hasil audit ini dapat diduga hal yang sama terjadi pada pembangunan jalan lain di kawasan Aceh Tenggara dan Subulussalam karena pembagunan jalan ini meliputi wilayah situlen dan gelombang dengan jumlah total anggaran yang dilakukan bervariasi dan dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Aceh dan bersumber dari dana Otonomi Khusus (otsus).
Merujuk pada fakta-fakta hukum diatas, maka Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut mendukung KPK- RI untuk dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muara Situlen Gelombang Aceh Tenggara yang saat ini sedang ditangani dan penanganan oleh di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Tujuan dilakukan supervisi perkara ini tidak hanya menyasar pada pelaku yang melakukan atau menerima sub pekerjaan saja, akan tetapi sangat penting untuk membuka siklus korupsi terencana yang dilakukan apalagi adanya fakta dugaan keterlibatan secara langsung pejabat publik di daerah dalam pengambil keputusan atas pemindahan lokasi jalan.
Supervisi atas perkara yang sedang dilakukan proses Penyidikan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi penting karena secara kedudukan perkara pembangunan jalan Muara - Situlen Gelombang ini adalah pembangunan jalan lintas Kabupaten.
Dan dari hasil kajian ditemukan adanya potensi perkara ini bukan hanya terjadi pada tahun anggaran 2018 tetapi juga terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 baik yang dilakukan di wilayah kerja kabupaten Aceh Tenggara maupun terjadi wilayah Kota Subulussalam, serta faktor lain adalah pembangunan jalan ini berpotensi melanggar hukum karena sebagaian besar aspek pelanggaran adalah adanya jalur pembangunan berada di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Berdasarkan fakta hukum dan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK-RI ternyata fokus audit tidak dilakukan secara keseluruhan, akan tetapi hanya dilakukan secara acak dan tidak berkesinambungan, dan ini menunjukan bahwa adanya kekeliruan dari fokus audit, sebab BPK-RI sama sekali tidak menyentuh substansi lain yang seharusnya menjadi fokus audit, yaitu keberadaan lintas jalan yang berpotensi merusak bentang alam dan sebagaian besar material untuk pembangunan pekerjaan di lakukan dalam bentang alam TNGL.
Selain itu, adanya potensi pengunaan bahan bangunan ilegal dan tidak melalui proses legal (galian C) dan oleh karennya KPK-RI perlu melakukan supervisi terhadap perkara dengan tujuan membuka adanya peran dan aktor lain yang menjadi dalang dibalik korupsi terencana pada pembangunan jalan lintas Muara Situlen - Gelombang.(*)
Baca juga: Warga Lhokseumawe Berstatus Suspek Covid-19 Bertambah, Ini Rincian Datanya
Baca juga: Terpisah Sejak Bayi, Pemuda Ini Bertemu Adik Kandung Berkat TikTok, Awalnya Menyangka Anak Tunggal
Baca juga: Rektor UIN Ar Raniry Dukung Kawasan Ekonomi Khusus Halal Barsela