Berita Aceh Tamiang
PBM Tatap Muka di Aceh Tamiang Terganjal Status Zonasi Covid-19, Begini Penjelasannya
Proses belajar mengajar (PBM) di Aceh Tamiang belum bisa dilakukan secara tatap muka akibat aturan zonasi Covid-19.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Proses belajar mengajar (PBM) di Aceh Tamiang belum bisa dilakukan secara tatap muka akibat aturan zonasi Covid-19.
Plt Kepala Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Tamiang, Abdullah menerangkan, saat ini Aceh Tamiang dinyatakan zona oranye, sedangkan sesuai regulasi aktivitas belajar di sekolah harus zona kuning atau hijau.
“Kalau ini kita tabrak, kita bisa dipidana. Ini jelas aturannya dari pusat,” kata Plt Kadisdikbud Aceh Tamiang, Abdullah kepada Serambinews.com, Selasa (17/11/2020).
Abdullah menyadari kalau proses belajar daring atau online memiliki banyak kendala. Makanya, sejauh ini Disdikbud Aceh Tamiang terus melakukan inovasi untuk mengurangi kendala yang dihadapi murid ataupun orang tua.
Di sisi lain, Abdullah berharap, DPRK Aceh Tamiang lebih pro-aktif mendukung pembelajaran tatap muka itu menggunakan jalur politik ke pusat.
Baca juga: Bupati Sarkawi Dorong Masyarakat Lestarikan Alam dan Hutan
Baca juga: Usulkan Hak Paten, Tim Unsyiah Nilai Jengki Ie Cot Jrat dan Mesin Pembuat Pakan Ternak di Kutablang
Baca juga: Danrem Teuku Umar Kunker ke Aceh Jaya, Ingatkan Prajurit Pentingnya Kesehatan di Tengah Pandemi
Anggota dewan diharapnya bersedia memberi penjelasan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yaag diketuai Kepala BNPB, Doni Monardo.
“Saya rasa Jakarta perlu tahu kalau Aceh Tamiang tidak memiliki klaster penyebaran dan angka kesembuhan juga semakin baik. Kalau ini disampaikan ke Jakarta, tentu kita bisa dinyatakan zona kuning atau hijau,” harap Abdullah.
Sebelumnya, dua dari empat fraksi di DPRK Aceh Tamiang mendesak Bupati Mursil mengaktifkan kembali sekolah yang terhenti akibat wabah Covid-19.
Desakan ini disampaikan Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Tamiang Sepakat saat menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna II RAPBK tahun 2021, Selasa (17/11/2020).
“Kami meminta proses belajar di sekolah dibuka kembali,” tegas Juru Bicara Fraksi Partai Aceh, Juniati dalam rapat paripurna tersebut.
Baca juga: BKPSDM Bireuen Mulai Verifikasi Berkas CPNS Bireuen
Baca juga: Ayo Buruan! Pendaftaran Bantuan Modal UMKM Tinggal 2 Hari Lagi, Proposal Masuk Sudah Capai 35 Ribu
Baca juga: Dua Fraksi DPRK Aceh Tamiang Desak Belajar di Sekolah Diaktifkan
Dia mengatakan, kebijakan ini perlu direalisasikan agar dunia pendidikan di Aceh Tamiang tidak tertinggal jauh dari sejumlah daerah yang sudah lebih dahulu melaksanakan belajar tatap muka.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang mulai meliburkan siswa akibat Covid-19 sejak 16 Maret 2020.
“Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tujuannya agar anak-anak kita tidak tertinggal dengan daerah lain,” lanjutnya.
Juru Bicara Fraksi Tamiang Sepakat, Erawati menambahkan, pihaknya banyak menerima masukan dan keluhan, baik dari siswa maupun wali murid.
Umumnya yang dikeluhkan tentang kemampuan para pelajar ataupun wali murid dalam menggunakan gadget.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi Selama 5 Jam Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Begini Respon Gisel
Baca juga: Puluhan Murid SD di Pidie Ikut Kelas Inti, Begini Penjelasan Disdik
Baca juga: Kawanan Gajah Kembali Mengamuk dan Rusak Perkebunan Warga di Aceh Jaya
“Orang tua juga mengeluhkan tentang biaya yang dibutuhkan untuk bisa mengikuti belajar secara daring. Harus ada sikap untuk membuka kembali belajar tatap muka,” papar Erawati.(*)