Internasional

Irak Eksekusi Gantung 21 Teroris di Penjara Paling Kejam di Nasiriyah

Irak mengeksekusi 21 orang yang dihukum karena terorisme di penjara Nasiriyah yang terkenal di selatan negara itu pada Senin (16/11/2020).

Editor: M Nur Pakar
Reuters
Pasukan Operasi Khusus Irak menangkap seseorang yang dicurigai sebagai militan Daesh atau ISIS di Mosul barat, Irak pada 26 Februari 2017 

SERAMBINEWS.COM, NASIRIYAH - Pemerintah Irak mengeksekusi dengan menggantung 21 orang yang dihukum karena terorisme di penjara Nasiriyah yang terkenal pada Senin (16/11/2020).

Orang-orang Irak dari berbagai provinsi semuanya telah dihukum berdasarkan Undang-Undang Kontra-Terorisme tahun 2005, yang membawa hukuman mati.

Tetapi tidak ada rincian tentang kejahatan spesifik mereka.

Mereka digantung di penjara Nasiriyah di Provinsi Dhi Qar, satu-satunya penjara Irak yang melakukan hukuman mati.

Ia dikenal karena menahan mantan pejabat rezim Saddam Hussein yang dikutuk, yang digulingkan oleh invasi pimpinan AS tahun 2003.

Saddam sendiri digantung pada Desember 2006.

Baca juga: VIDEO Vina Abdya Dituntut Penjara 46 Bulan. Jaksa MInta Hakim Rampas Mobil Hingga Smartphone

Orang Irak dengan takut menyebut penjara Nasiriyah sebagai Al-Hut, atau ikan paus, kompleks penjara yang luas yang menelan orang hidup-hidup.

Sejak menyatakan kelompok Daesh atau ISISI dikalahkan pada akhir 2017, Irak telah mengutuk mati ratusan warganya sendiri karena menjadi anggota faksi ekstremis.

Tetapi hanya sebagian kecil dari hukuman yang telah dilakukan, karena harus disetujui oleh presiden tersebut, Barham Saleh.

Sumber polisi mengkonfirmasi kepada AFP bahwa Saleh telah menandatangani eksekusi pada Senin (16/11/2020).

Pengadilan Irak juga telah mengadili puluhan warga negara asing atas dugaan keanggotaan Daesh.

Dimana sebanyak 11 warga negara Prancis dan satu warga negara Belgia dihukum mati.

Hukuman tersebut belum dilakukan.

Baca juga: Artis Vanessa Usap Pipi dan Menangis Saat Mendengar Vonis Hukuman 3 Bulan Penjara

Irak menempati urutan kelima di antara negara-negara yang melaksanakan hukuman mati, menurut Amnesty International, yang mendokumentasikan 100 eksekusi mati di negara itu pada 2019.

Itu berarti satu dari tujuh eksekusi mati di seluruh dunia tahun lalu.

Amnesti dan kelompok advokasi lainnya menuduh sistem peradilan Irak melakukan korupsi.

Melakukan persidangan yang tergesa-gesa menggunakan bukti tidak langsung dan gagal untuk memberikan pembelaan yang tepat atau akses ke pengacara.

Mereka juga mengutuk kondisi sempit di pusat-pusat penahanan.

Di mana sel-sel yang dibangun untuk menampung sekitar 20 tahanan seringkali dikemas dengan 50 orang, sumber yang bekerja di penjara mengatakan kepada AFP.

Mereka yang ditangkap karena kejahatan kecil sering ditahan bersama ekstremis yang keras, yang telah memfasilitasi radikalisasi di masa lalu, kata para ahli.

Pemerintah Irak telah menolak memberikan angka tentang pusat penahanan atau narapidana.

Termasuk berapa banyak yang menghadapi dakwaan terkait terorisme.

Meskipun beberapa penelitian memperkirakan 20.000 orang ditahan karena konon terkait dengan ISIS.

Beberapa fasilitas telah ditutup dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kompleks Abu Ghraib Baghdad yang menjadi terkenal karena pelecehan tahanan selama pendudukan pimpinan AS.

Yang lainnya diguncang oleh kerusuhan dan pembobolan penjara yang memungkinkan tahanan yang dituduh melarikan diri.

Baca juga: Mantan Keuchik Divonis 54 Bulan Penjara  

Banyak wanita yang suami, saudara laki-laki atau anak laki-lakinya diduga pejuang ekstremis masih tinggal di kamp-kamp pengungsian di seluruh negeri.

Mereka memiliki sedikit kebebasan bergerak, bahkan untuk mengakses perawatan kesehatan atau sekolah untuk anak-anak mereka.

Sejumlah LSM mengutuk pemukiman tersebut seperti kamp penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved