Raqan Pendidikan Kebencanaan

Forum PRB Aceh Apresiasi DPRA Melahirkan Raqan Pendidikan Kebencanaan

“Raqan ini juga mengatur tentang kebijakan anggaran sehingga kegiatan mitigasi dan penanganan kebencanaan bisa berjalan lebih maksimal.”

Penulis: Misran Asri | Editor: Nasir Nurdin
DPRA/For Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani memberi keterangan pers terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan yang telah memasuki tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (16/11/2020). 

Penjelasan Ketua Komisi V DPRA

Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani mengatakan, pendidikan kebencanaan sangat penting untuk rakyat Aceh yang berada di provinsi dengan tingkat kerawanan bencana alam yang sangat tinggi.

"Bencana besar yang pernah terjadi dengan banyak korban jiwa sangat menyadarkan bahwa kita hidup di negeri rawan bencana sehingga perlu pendidikan kebencanaan ini," kata Rizal.

Rizal menjelaskan, pendidikan kebencanaan adalah upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang tanggap dan siaga bencana.

"Selain tanggap tentang penanggulangan bencana juga yang tak kalah penting adalah upaya pencegahan atau mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh suatu bencana,” kata Ketua Komisi V DPRA.

Baca juga: Menlu AS Bertemu Pemimpin Spiritual Ortodoks di Istanbul, Pejabat Turki Marah

Baca juga: Penyanyi Waria Malaysia Insaf dan Jadi Pria Tulen, Setelah Mimpi Ditabrak Truk dan Dikelilingi Api

Ia juga menyampaikan rancangan qanun tentang pendidikan kebencanaan ini juga akan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal supaya nilai kearifan yang ada di masyarakat Aceh juga terakomodir.

Ketua Komisi V DPRA menyebutkan, Rancangan Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan ini akan jadi regulasi provinsi pertama tingkat perda di Indonesia yang mengatur berbagai isu terkait kebencanaan.

Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasikan karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan ketersediaan anggaran.

“Dalam raqan itu kami usulkan 3 persen dari total dana pendidikan harus dialokasikan untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya,” tandas M Rizal Falevi.

Baca juga: DPRA Targetkan RAPBA 2021 Selesai Bulan Ini, Begini Prosesnya Kini

Raqan Pendidikan Kebencanaan juga mengatur lebih lengkap pendidikan kebencanaan di satuan pendidikan formal, informal, dan lembaga gampong maupun mukim yang akan melaksanakannya.

Raqan Pendidikan Kebencanaan memastikan seluruh perangkat satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan tenaga pendidik akan dibekali pengetahuan dan keterampilan pendidikan kebencanaan terlebih dahulu sebelum mengajar peserta didik.

Baca juga: Luthfia Wahyu Marnisa, Qariah Pertama Asal Simeulue yang Lolos ke MTQ Nasional

Raqan Pendidikan Kebencanaan juga memastikan proses pembelajaran pendidikan kebencanaan tidak hanya sebatas transfer pengetahuan di ruang kelas tapi juga harus ada praktik dan menghadirkan pengalaman lansung peserta didik dalam penilaian risiko bencana, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

“Untuk memastikan pendidikan kebencanaan mampu membangun budaya masyarakat Aceh yang sadar risiko dan tangguh bencana, maka raqan ini juga mengamanatkan adanya simulasi-simulasi reguler di semua satuan pendidikan,” katanya.

Baca juga: Usai Diperiksa Polisi Selama 5 Jam Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Begini Respon Gisel

Materi pembelajaran pendidikan kebencanaan akan diintegrasikan dalam mata pelajaran yang sudah ada, tidak perlu penambahan mapel.

“Bahan ajar atau teksbook untuk pedoman para guru akan disediakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” demikian paparan Ketua Komisi V tentang muatan Raqan Pendidikan Kebencanaan tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved