Raqan Pendidikan Kebencanaan
Forum PRB Aceh Apresiasi DPRA Melahirkan Raqan Pendidikan Kebencanaan
“Raqan ini juga mengatur tentang kebijakan anggaran sehingga kegiatan mitigasi dan penanganan kebencanaan bisa berjalan lebih maksimal.”
Penulis: Misran Asri | Editor: Nasir Nurdin
“Raqan ini juga mengatur tentang kebijakan anggaran sehingga kegiatan mitigasi dan penanganan kebencanaan bisa berjalan lebih maksimal.”
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh mengapresiasi upaya DPRA melalui Komisi V melahirkan Rancangan Qanun (Raqan) Pendidikan Kebencanaan Aceh.
“Diharapkan qanun itu nantinya dapat menjadi payung hukum untuk kegiatan mitigasi, penanganan pada masa maupun pascabencana,” kata Ketua Forum PRB Aceh, Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua II, Dr. Muslem Daud, M.Ed seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Pendidikan Kebencanaan Aceh yang dilaksanakan Komisi V DRPA di Gedung Utama DPRA, Senin (16/11/2020).
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani tersebut dihadiri para anggota Komisi V DPRA serta seluruh unsur terkait yang ada di Aceh termasuk pimpinan perguruan tinggi, akademisi, praktisi kebencanaan, LSM, lembaga pegiat lingkungan, mitigasi dan penanganan bencana.
Menurut Muslem, Forum PRB Aceh yang menaungi lebih 100 lembaga yang bergerak dalam mitigasi dan kebencanaan, memberikan apresiasi atas kinerja tim sehingga lahirnya rancangan qanun ini.
“Ini adalah langkah penting yang telah dicapai hingga saat ini. Qanun ini memang ditunggu-tunggu sebagai landasan hukum penanganan kebencanaan,” kata Muslem.
Baca juga: Polisi Kepung Persembunyian Pria Bersebo yang Merampok Toko Emas di Meulaboh
Baca juga: Arab Saudi Umumkan 362 Kasus Baru Virus Corona dan 16 Kematian
Dikatakannya, qanun ini juga akan menjadi fondasi kebijakan anggaran sehingga kegiatan mitigasi dan penanganan kebencanaan akan berjalan lebih maksimal di masa akan datang.
“Qanun ini merupakan contoh baik bagi provinsi lainnya di Indonesia,” lanjut Muslem.
Berkaitan dengan adanya berbagai masukan di forum RDPU tersebut, menurut Muslem itu dipandang positif dalam suatu diskusi akademik untuk penyempurnaan rancangan sebuah peraturan.
“Kalau semua peserta mengatakan ‘bagus’ ataupun ‘mantap’, malah dapat berimplikasi kepada kualitas rancangan qanun itu sendiri,” jelas Dr. Muslem yang juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Serambi Mekkah.
Proses untuk melahirkan qanun tersebut harus terus berjalan hingga selesai. Karena ini juga menyangkut dengan banyak hal sebagai aturan dasar lainnya.
Contohnya, penggodokan kurikulum kebencanaan berbasis kearifan lokal, kegiatan-kegiatan sadar bencaan bagi masyarakat dan komunitas sekolah, landasan pengalokasian dana kegiatan, koordinasi lintas-instansi dan pelibatan masyarakat, partisipasi pendidikan nonformal seperti dayah dalam mitigasi/penanganan bencana dan seterusnya.
Baca juga: BMKG Ingatkan Warga Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Barat Selatan
Baca juga: KAMMI Menghadap Komisi I DPRA Pertanyakan Pelaksanaan Pilkada 2022
Hal yang perlu dilakukan adalah petakan masukan, kroscek dengan aturan yang ada, insert masukan signifikan, dan sesuaikan sistematika produk hukum.
“Jika diperlukan, tambahkan aturan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan akan disiapkan paling lama 6 bulan setelah rancangan qanun ini disahkan,” pangkas Muslem.
Penjelasan Ketua Komisi V DPRA
Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani mengatakan, pendidikan kebencanaan sangat penting untuk rakyat Aceh yang berada di provinsi dengan tingkat kerawanan bencana alam yang sangat tinggi.
"Bencana besar yang pernah terjadi dengan banyak korban jiwa sangat menyadarkan bahwa kita hidup di negeri rawan bencana sehingga perlu pendidikan kebencanaan ini," kata Rizal.
Rizal menjelaskan, pendidikan kebencanaan adalah upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang tanggap dan siaga bencana.
"Selain tanggap tentang penanggulangan bencana juga yang tak kalah penting adalah upaya pencegahan atau mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh suatu bencana,” kata Ketua Komisi V DPRA.
Baca juga: Menlu AS Bertemu Pemimpin Spiritual Ortodoks di Istanbul, Pejabat Turki Marah
Baca juga: Penyanyi Waria Malaysia Insaf dan Jadi Pria Tulen, Setelah Mimpi Ditabrak Truk dan Dikelilingi Api
Ia juga menyampaikan rancangan qanun tentang pendidikan kebencanaan ini juga akan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal supaya nilai kearifan yang ada di masyarakat Aceh juga terakomodir.
Ketua Komisi V DPRA menyebutkan, Rancangan Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan ini akan jadi regulasi provinsi pertama tingkat perda di Indonesia yang mengatur berbagai isu terkait kebencanaan.
Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasikan karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan ketersediaan anggaran.
“Dalam raqan itu kami usulkan 3 persen dari total dana pendidikan harus dialokasikan untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya,” tandas M Rizal Falevi.
Baca juga: DPRA Targetkan RAPBA 2021 Selesai Bulan Ini, Begini Prosesnya Kini
Raqan Pendidikan Kebencanaan juga mengatur lebih lengkap pendidikan kebencanaan di satuan pendidikan formal, informal, dan lembaga gampong maupun mukim yang akan melaksanakannya.
Raqan Pendidikan Kebencanaan memastikan seluruh perangkat satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan tenaga pendidik akan dibekali pengetahuan dan keterampilan pendidikan kebencanaan terlebih dahulu sebelum mengajar peserta didik.
Baca juga: Luthfia Wahyu Marnisa, Qariah Pertama Asal Simeulue yang Lolos ke MTQ Nasional
Raqan Pendidikan Kebencanaan juga memastikan proses pembelajaran pendidikan kebencanaan tidak hanya sebatas transfer pengetahuan di ruang kelas tapi juga harus ada praktik dan menghadirkan pengalaman lansung peserta didik dalam penilaian risiko bencana, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
“Untuk memastikan pendidikan kebencanaan mampu membangun budaya masyarakat Aceh yang sadar risiko dan tangguh bencana, maka raqan ini juga mengamanatkan adanya simulasi-simulasi reguler di semua satuan pendidikan,” katanya.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi Selama 5 Jam Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Begini Respon Gisel
Materi pembelajaran pendidikan kebencanaan akan diintegrasikan dalam mata pelajaran yang sudah ada, tidak perlu penambahan mapel.
“Bahan ajar atau teksbook untuk pedoman para guru akan disediakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” demikian paparan Ketua Komisi V tentang muatan Raqan Pendidikan Kebencanaan tersebut. (*)