Berita Subulussalam

Kasus Dugaan Penipuan Rumah Bantuan di Subulussalam ke Jaksa, Begini Perjalanan Kasusnya

Kapolres AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Sumasdiono mengatakan berkas kasus dugaan penipuaan rumah bantuan

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono. 

Berdasarkan penyelidikan kepolisian tidak ada program rumah bantuan untuk Kota Subulussalam dari Kementerian Sosial sebagaimana diklaim tersangka.

Namun ratusan warga sudah berhasil dikibuli pelaku hingga berhasil mengambil ratusan juta uang korban.

Pelaku memungut sejumlah uang yang kisarannya antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per warga. Uang sebesar itu didalihkan  sebagai DP dan untuk meyakinkan warga, pelaku membangun pondasi.

Sayangnya, sebagian korban menyerahkan uang kepada pelaku penipuan tanpa nota atau kuitansi.

“Kebanyakan warga itu tidak memiliki dokumen serah terima uang semacam nota atau kuitansi, jadi ini menyulitkan penyidik juga. Jadi warga menyerahkan uang begitu saja, mereka percaya tanpa ada bukti tanda terima,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Meski demikian ada beberapa korban melapor dan memberikan bukti tanda terima ke penyidik. Ini menjadi salah satu dasar kepolisian menjerat pelaku.

Sekarang polisi sudah berhasil menangkap dua pelaku dan ditahan di sel Mapolres Subulussalam.

Kedua pelaku yang ditangkap berinsial RM (65) warga asal Kutacane, Aceh Tenggara. RM merupakan pensiuanan Pegawai Negeri Sipil di Setdakab Aceh Tenggara.

Sementara seorang pelaku lagi berinsial Jam (50), warga asal Kecamatan pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Jam, diketahui berprofesi sebagai anggota LSM dan selama ini wara wiri di Subulussalam.

Polisi masih memburu pelaku lainnya yang dinilai masih bagian kompolotan. “Kita masih melakukan pengembangan dan aka nada tersangka lain,” ujar AKBP Qori

Masih menurut Kapolres AKBP Qori, seorang tersangka kasus dugaan penipuaan rumah bantuan di Kota Subulussalam mengaku menghabiskan uang hasil penipuan untuk kegiatan tidak berguna.

“Berdasarkan keterangan pelaku yang baru ditangkap di Medan, uangnya sudah dihabiskan untuk narkoba dan menyewa wanita malam,” kata  AKBP Qori.

Pengakuan tersebut disampaikan Jam (50) tersangka yang ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Medan, Sumatera Utara.

Dalam beberapa waktu terakhir, Jam terendus berada di Medan sehingga penyidik kepolisian melakukan pengejaran ke sana.

Benar saja, polisi berhasil menemukan Jam di salah satu rumah kontrakan. Saat ditangkap, pria yang dikabarkan sudah lama wara-wiri di Subulussalam masih berkelit dengan berbagai alasan bahkan sempat berpura-pura sebagai orang susah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved