Berita Subulussalam

Kasus Dugaan Penipuan Rumah Bantuan di Subulussalam ke Jaksa, Begini Perjalanan Kasusnya

Kapolres AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Sumasdiono mengatakan berkas kasus dugaan penipuaan rumah bantuan

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono. 

Namun polisi telah memiliki berbagai bukti termasuk pengakuan tersangka sebelumnya sehingga Jam berhasil diamankan dan sekarang mendekam di Mapolres Subulussalam.

Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah tidak memiliki uang lagi. Adapun uang yang hasil pungutan ke warga yang disetor rekannya RM sudah dihabiskan untuk berpoya-poya mulai membeli narkoba hingga membayar PSK.

“Jam ini mengaku uangnya habis untuk membeli narkoba dan berpoya-poya dengan wanita selama di Medan,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono

Jam sendiri mengaku hanya mendapat uang bagi hasil menipu puluhan juta. Namun penyidik kepolisian memperkirakan ratusan juta uang hasil penipuan mengalir ke Jam.

Uang tersebut disetorkan RM tersangka yang lebih dahulu ditangkap polisi secara tunai dan sebagian ditransfer.

Selain itu, Jam juga diduga kuat ikut menghimpun dana dari warga yang diiming-iming mendapat rumah bantuan.

Kini, penyidik Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap kedua  tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bantuan rumah Kemensos RI tersebut.

Kapolres Subulussalam mengkonfirmasi perkembangan kasus penipuan bantuan rumah yang merugikan masyarakat ratusan juta rupiah.

“Ada seorang pelaku lagi yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020).

Pelaku yang ditangkap berinisial Jam (50) warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Dia ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan Sumatera Utara beberapa hari lalu.

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jam merupakan rekan tersangka RM (65) warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara yang ditahan lebih dahulu.

Berdasarkan penyidikan kepolisian, RM dan Jam menjadi rekan kerja dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.

Uang hasil pungutan sebagian disetor RM kepada Jam tunai dan transfer. Jam menjadi target karena namanya tertera dalam dokumen gambar rumah yang selama ini dijadikan alat mengelabui warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian resor Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan rumah bantuan  mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penipuan rumah bantuan ini kita duga kuat sindikat dan mereka bermain bukan di Subulussalam saja tapi ada beberapa daerah lain,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono  SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).

Polisi mengendus aksi pengutipan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga terbesar Rp 15 juta per kepala keluarga (KK) oleh pelaku penipuan rumah bantuan juga terjadi di daerah lain.

Karenanya, polisi menduga kuat pelaku memiliki kawanan dan merupakan sindikat. Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengaku pihaknya mengendus aksi serupa terjadi di Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.

Di Subulussalam sendiri semua kecamatan yang ada di daerah ini disasar pelaku yang telah ditahan di Sel Mapolres Subulussalam.

Salah seorang korban berinisial Suk warga Sultan Daulat yang mengalami kerugian Rp 300 –an juta.

Uang sebesar itu dipakai untuk membangun  empat unit rumah yang diklaim tersangka akan dibayar nantinya setelah dana cair dari pusat.

“Nah ada warga yang disuruh tersangka membangun empat unit rumah dan sekarang hampir rampung tapi belakangan ternyata diketahui kalau program ini fiktif,” ujar AKBP Qori Wicaksono

Di samping itu ada 100-an warga lain yang menjadi korban pengutipan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Uang ini dikutip tersangka dengan alasan DP pembangunan rumah bantuan.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan jika dicek ke lapangan hampir setiap desa di semua kecamatan se Kota Subulussalam ada dibuat pondasi.

Pondasi itu menurut Kapolres AKBP Qori untuk meyakinkan masyarakat bahwa rumah bantuan benar adanya.

Sehingga pendaftaran penerima rumah bantuan terus bertambah karena warga yakin setelah melihat adanya bangunan pondasi.

Padahal setelah polisi mengkroscek ke Pemko Subulussalam dipastikan tidak ada program rumah bantuan dari Kemensos senilai Rp 95 juta per unit.

Lantaran itu polisi memastikan jika aksi pengutipan dana terhadap ratusan masyarakat Kota Subulussalam illegal dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini karena hasil penyidikan menemukan beberapa nama.

Pada kasus ini ada sekitar 100-an warga Kota Subulussalam yang diduga menjadi korban penipuan bantuan rumah Kementerian Sosial RI oleh pelaku RM (65) seorang pria pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain RM, ada dua orang lainnya yang disebut-sebut tersangkut dalam kasus tersebut. Keduanya disebut oleh RM dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Polres Subulussalam.

Kedua orang yang disebut RM perempuan berinisial Wir dan Nov, warga asal Kabupaten Aceh Barat.

Tersangka RM berdalih ada keterlibatan orang lain dalam aksi pengumpulan uang dengan iming-iming rumah bantuan tersebut.

Polisi pun melakukan pendalaman ke Meulaboh, Aceh Barat guna menemukan sosok dua orang wanita berinisial Wir dan Nov.

Dalam pendalaman ke Meulaboh, Aceh Barat polisi telah menemukan sosok dua wanita Wir dan Nov namun salah seorang mereka baru selesai operasi sehingga belum dapat diamankan kecuali sebatas dimintai keterangan.

“Penyidik kami sudah ke Meulaboh Aceh Barat untuk melacak dua orang wanita yang disebut tersangka ikut terlibat namun belum diamankan karena salah satunya baru operasi di rumah sakit,” terang AKBP Qori Wicaksono

Masih menurut Kapolres AKBP Qori, hasil pemeriksaan adanya bukti transfer uang kepada sosok wanita asal Aceh Barat namun angkanya tidak sampai Rp 10 juta.

Untuk memuluskan aksinya, RM membawa sejumlah dokumen mengatasnamakan atau mencatut Yayasan Pekerja Nasional Indonsia (YPNI) yang beralamat di Banda Aceh.

Namun, semua dokumen YPNI termasuk kontrak dan denah rumah diduga kuat palsu lantaran hasil scanner.

Polisi juga melakukan penyelidikan hingga ke Banda Aceh guna melacak keberadaan YPNI. Hasil penelusuran polisi menemukan jika pria RM telah mencatut YPNI dalam aksi penipuan bantuan rumah.

YPNI dipastikan tidak ada menjalankan program pengutipan uang terkait bantuan rumah. RM pun dipastikan melancarkan aksinya membawa nama YPNI secara illegal.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono memperkirakan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kini polisi sedang mengembangkan kasusnya.

Atas aksinya penipuan ini, penyidik telah menetapkan RM sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Subulussalam.

“Mulai hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” pungkas AKBP Qori  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved