Berita Abdya
Terungkap! Anak Eks Kadis di Abdya Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Ternyata Penyabu
Pasalnya, saat penangkapan F yang mencoba kabur ke Sidikalang, Sumatera Utara itu, ditemukan satu bungkus sabu.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - F (32), anak eks atau mantan oknum pejabat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur salah satu gampong di Kecamatan Kuala Batee, ternyata pengguna narkoba.
Pasalnya, saat penangkapan F yang mencoba kabur ke Sidikalang, Sumatera Utara itu, ditemukan satu bungkus sabu.
Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu itu dibalik dompet tersangka. Bahkan, menurut pengakuan tersangka, dirinya memang sudah menjadi ketergantungan terhadap barang haram tersebut.
“Mengenai BB (barang bukti) sabu itu akan kita serahkan ke Satresnarkoba. Nanti mereka yang akan memeriksanya lebih lanjut,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi STP saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/11/2020), di halaman Mapolres setempat.
Saat disinggung apakah pelaku dalam melancarkan aksinya tersebut di bawah pengaruh sabu, Erjan belum bisa memastikan lantaran nanti akan dimintai keterangan lebih lanjut dari tersangka. "Untuk lebih jelasnya, kami akan periksa lagi dengan melibatkan Satresnarkoba,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pelecehan Seks Dua Anak di Abdya, Sempat Kabur ke Sumut
Baca juga: Viral Anak Berhasil Bikin Ayah Cerai Dengan Pelakor, Ternyata Menikah Saat Ibunya Lumpuh
Baca juga: Ayah Lari Tinggalkan Anak Hingga Lompat ke Sungai Saat Dikejar Polisi, Ternyata Ini Masalahnya
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kabag Sumda, AKP Teuku Muhammad SH itu, Erjan turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti cangkir plastik hijau dan barang bukti sabu.
Erjan menerangkan, kejadian itu berawal saat pelaku berada di rumah orang tua salah satu korban. Melihat korban sedang tertidur di kamar, tersangka mencoba masuk dan mengunci pintu dari dalam.
Niat bejat tersangka makin menjadi-jadi ketika ia memaksa salah satu korban untuk memegang kemaluan tersangka.
Karena korban tidak mau menuruti kemauannya, tersangka memberikan uang dua ribu rupiah kepada salah satu korban untuk membeli kue di warung terdekat.
Bermodal kue harga dua ribu itu, tersangka kembali memaksa korban dengan menarik tangan korban ke arah kemaluannya.
Baca juga: Viral 2 Pencuri Sepeda Terekam CCTV, Beraksi Siang Hari, Susah Payah Angkat ke Atas Pagar
Baca juga: Netizen Geli Lihat Penjual Krim Pemutih Kulit, Ngaduknya Pake Mixer dan Baskom
Baca juga: Update Covid-19 Aceh Singkil, Empat Meningal, Sembuh 121 Orang
Bahkan tersangka tanpa rasa malu langsung membuka celananya sendiri dan memainkan kemaluannya hingga mengeluarkan sperma yang ditumpahkan ke dalam cangkir bewarna hijau di depan kedua korban.
"Tak sampai di situ saja, tersangka dengan kejinya melakukan perbuatan lebih kotor lagi hingga menggosok cairan sperma kebagian kemaluan kedua korban dengan tangan," terangnya.
Salah satu dari korban sempat berteriak dan nyaris diketahui oleh paman korban. Akan tetapi tersangka berhasil berkilah bahwa salah satu korban itu dikatakan sedang mengigau.
Begitu tersangka meninggalkan tempat kejadian, barulah salah satu korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Atas perbuatan cabulnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, ditambah denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Cegah Stunting, Asisten I Setdakab Bener Meriah: Lakukan Penyuluhan Perbaikan Gizi bagi Balita
Baca juga: BRI Rampungkan Konversi ke Syariah Akhir Desember 2020
Baca juga: Dinobatkan Sebagai Pria Terseksi 2020, Ternyata Aktor Black Panther Masih Lajang
“Saat ini, kita sedang melengkapi berkas perkara dan berikutnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya,” demikian Erjan.
Seperti diberitakan, anak mantan kepala dinas itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur pada awal Oktober 2020 sekira pukul 18.30 WIB sore, di kediaman orang tua korban.
Usia korban diketahui salah satunya masih berumur 5 tahun dan seorang pelajar berumur 6 tahun. Saat kejadian, kedua korban sedang tertidur di salah satu kamar rumah orang tuanya di Kecamatan Kuala Batee.
Tersangka sempat menghilang dan melarikan diri ke luar daerah setelah perbuatan bejatnya itu diketahui oleh orang tua korban.
Namun polisi berhasil memburu dan menangkap pelaku yang ketika itu sedang berada di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 14.40 WIB.
Baca juga: Hujan Petir Kembali Landa Kota Subulussalam, Terjadi Sore Hingga Malam
Baca juga: Ini Rohingya yang Berhasil Diciduk TNI Saat Berusaha Kabur dari BLK Lhokseumawe
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan Illiza Saaduddin
Di mana sebelumnya, ibu kandung korban telah membuat laporan pencabulan itu ke SPKT Polres Abdya pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB siang.(*)