Berita Banda Aceh
Satpol PP dan WH Tangkap 3 Pemabuk, Ini Penegasan Wali Kota Banda Aceh dalam Kesepakatan Forkopimda
Petugas Satpol PP dibantu personel Kepolisian dan TNI, mengamankan tiga pemuda yang sedang menenggak minuman keras di kawasan Jalan Ahmad Yani...
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dibantu personel Kepolisian dan TNI, mengamankan tiga pemuda yang sedang menenggak minuman keras di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Tiga pemuda itu diamankan petugas, tidak lama setelah Forkopimda Kota Banda Aceh, mengintruksikan agar memperketat penegakan syariat Islam dan meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di Kota Banda Aceh, Jumat (20/11/2020) di Balee Keurokon.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah sebelumnya mengungkapkan tekadnya mengejar zona resiko dari yang saat ini orange, menuju kuning dalam minggu ini dan berlanjut kembali ke zona hijau pada Desember 2020 mendatang.
Meski, kata Aminullah angka kesembuhan meningkat, tapi penambahan kasus harian tetap ada. Karena itu kerja keras bersama sangat diharapkan., sehingga Perwal 51 tahun 2020 terlaksana dengan baik.
Selain itu Forkompimda juga menyepakati bahwa untuk acara-acara yang mengumpulkan orang lebih dari 100 orang, harus melapor ke tim Satgas Covid-19 atau membuat perjanjian menjalankan acara dengan menerapkan prokes.
Baca juga: BMU Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Keluarga Miskin di Aceh Barat
Baca juga: VIDEO - Aksi Tentara Libya Tunjukkan Kemahiran Militer, Usai Pelatihan oleh Tentara Turki
Baca juga: Menlu AS Masih Yakin Ada Negara Arab Lainnya Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Berkaitan dengan penegakan syariat Islam, Wali Kota Banda Aceh, menginstruksikan Satpol PP dan WH mengawal ketat agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
”Proses cepat jika ada indikasi atau ada tempat-tempat yang berbau pelanggaran khalwat, khamar dan maisir. Seperti lokasi di pinggir sungai, pinggir laut pada beberapa tempat lainnya. Mohon ditempatkan pasukan berjaga 10 orang berjejer sampai selesai,” tegas Aminullah.
Menindaklanjuti kesepakatan Forkopimda Banda Aceh, tim gabungan pada malam harinya langsung bergerak dan sempat menyinggahi empat hotel di Kecamatan Kuta Alam. Tapi, tidak ada ditemukan pelanggar di sana.
“Empat hotel yang kita masuki mulai pukul 23.00 WIB sampai dini hari tidak ada pelanggar yang kita temukan. Kerja sama semua pemilik dan pengelola hotel di Kota Banda Aceh sangat kami harapkan, untuk tidak menerima nonmukhrin menginap di hotelnya,” ungkap Plt Kasatpol PP Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, kepada Serambi, Minggu (22/11/2020).
Petugas gabungan sebutnya, justru mendapati tiga pemuda yang sedang menenggak minuman keras dan ketiganya berinisial HE, TI dan JE, dua di antaranya merupakan warga luar Aceh. Lalu satu di antaranya warga Kecamatan Kuta Alam.
“Ketiganya sudah kami titipkan penahanannya di Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, setelah ketiganya melewati proses pemeriksaan dan terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terangnya.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat yang melihat atau menemukan pelanggaran yang terjadi untuk segera menghubungi nomor 0812 1931 4001,” pungkas Plt Kasatpol dan WH Bnada Aceh , Heru Triwijanarko.(*)
Baca juga: Masjid Jokowi tak Berfungsi Sejak 1998, Karpet & Kaligrafi Diselamatkan di Masjid Istiqamah Bale Atu
Baca juga: Memiliki Sejarah Perang Paling Mematikan, Ini Negara dengan Perbatasan Sangat Berbahaya di Dunia
Baca juga: Ribuan Orang Serang Carrefour Brasil Seusai Pria Kulit Hitam Dipukuli Sampai Mati