Berita Nasional

Kejam! Ayah Ini Tega Patahkan Tangan Anak Usia 2 Tahun Cuma Gara-gara Tidur Terganggu Rewelan Korban

Pelaku yang diketahui bernama Tri Fiki (26), saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diserahkan oleh keluarga dan pihak perangkat desa.

Editor: Saifullah
Shutterstock
Ilustrasi Kekerasan pada anak(Shutterstock) 

SERAMBINEWS.COM - Kekerasan orang tua terhadap anak kandungnya kembali terjadi. Kali ini kejadiannya terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, seorang ayah di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan tega mematahkan tangan putri kandungnya sendiri yang masih berusia dua tahun akibat tidurnya terganggu karena korban rewel dan terus menangis.

Pelaku yang diketahui bernama Tri Fiki (26), saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah diserahkan oleh keluarga dan pihak perangkat desa.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 08.00WIB, di kediaman mereka yang berada di Desa Norman Lama, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

Awal mula kejadian itu terjadi saat korban bernama PA (2), terus menangis karena ditinggalkan ibunya memasak di dapur.

Baca juga: Pengawas Pemilu Rentan Jadi Korban Kekerasan Saat Bertugas, Begini Langkah Antisipasi Panwaslih

Baca juga: Guru di Aceh Utara Dilatih Cara Mengajar Online Berbasis Aplikasi di Masa New Normal

Baca juga: MTQ Pidie Dimulai, Usai Tampil Kafilah Pulang, Kembang Tanjong Paling Banyak Kirim Peserta

Sementara pelaku Tri saat itu sedang tidur di kamar. Akibat korban yang rewel terus menangis, membuat pelaku akhirnya terbangun dan langsung keluar mendatangi anaknya.

"Pelaku langsung mengangkat tangan korban dan memukulnya sehingga lengan anaknya itu patah," kata Dedi lewat pesan singkat, Selasa (24/11/2020).

Dedi menjelaskan, akibat kejadian tersebut, PA yang kesakitan menangis sejadi-jadinya sehingga membuat Mirabela (22), istri pelaku keluar.

Ibu korban kemudian mendapati anaknya itu dalam kondisi terjatuh sembari memegangi tangannya yang sakit.

"Ibunya langsung menyelamatkan korban keluar, sementara pelaku diamankan keluarga dari istrinya dan dibawa ke perangkat desa setempat,” ucapnya.

Baca juga: Komisi V DPRA Konsultasi ke Kemendagri Terkait Raqan Pendidikan Kebencanaan

Baca juga: Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan di Kejari Banda Aceh, Kapolresta Ikut Potong Senpi Rakitan

Baca juga: Polisi tak Borgol Korban Laka Lantas Miliki Senpi & Narkoba Saat Dirawat di RS, Ini Pertimbangannya

“Dari pihak desa kemudian menghubungi kami dan pelaku sekarang sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Atas perbuatannya tersebut, Tri dikenakan Pasal 80 Jo pasal 76 huruf c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Untuk korban saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," pungkas Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Patahkan Tangan Anak 2 Tahun, gara-gara Korban Rewel Ganggu Tidur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved