Kajian Islam
Heboh Video Remaja Shalat Berjamaah Secara Virtual, Begini Penjelasan UAS tentang Hukumnya
Biasanya, remaja-remaja ini melakukan shalat berjamaah online tersebut bersama dengan pasangan mereka.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Biasanya, remaja-remaja ini melakukan shalat berjamaah online tersebut bersama dengan pasangan mereka.
SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini heboh di media sosial video remaja melakukan shalat berjamaah secara virtual atau online.
Biasanya, remaja-remaja ini melakukan shalat berjamaah online tersebut bersama dengan pasangan mereka.
Satu diantaranya seperti ditunjukkan dalam video yang belum lama ini beredar di media sosial, unggahan akun Twitter @halewwwasli.
Video ini diunggah pada 23 November 2020 kemarin dan sangat menyita perhatian warganet di media sosial.
Dari sekian banyak komentar warganet, didominasi oleh pertanyaan sah tidaknya shalat yang dilakukan dengan cara demikian.
Baca juga: Najiskah Ikan Asin tak Dibersihkan Kotoran Perutnya? Bolehkah Dimakan? Ini Jawaban UAS
Serambinews.com mencoba mengumpulkan informasi untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut.
Sekaligus memberi gambaran tentang hukum melaksanakan sholat berjamaah secara virtual atau online.
Dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube ASWAJA TV pada 27 April 2020, Ustadz Abdul Somad ternyata sudah pernah membahas mengenai persoalan shalat berjamaah secara online.
Penjelasan ini dibahas dalam video berjudul "TERBARU!! Hukum Sholat Jum'at Online | Sholat Idul Fitri secara Online | Live Televisi" .
Video ini berdurasi 11 menit 27 detik.
Namun dalam penjelasan ini, shalat berjamaah yang dibahas ialah shalat Jum'at ketika masa pandemi.
Sebagaimana diketahui, saat pandemi ini aktivitas di rumah ibadah dibatasi karena protokol kesehatan yang mengharuskan untuk berjaga jarak guna menghindari penyebaran wabah Covid-19.
Akibatnya, masyarakat ada yang memilih melakukan shalat berjamaah di rumah.
Berikut adalah penjelasan dai kondang Ustadz Abdul Somad mengenai hukum shalat berjamaah secara online seperti yang disampaikan dalam videonya.
Baca juga: Hukum Membaca Doa Iftitah dalam Sholat, Jika Tidak Dibaca Sahkah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Sholat Dhuha Minimal Dua Rakaat, Menurut Ustadz Abdul Somad, Ini Waktu Tepat & Tata Caranya
Bolehkah shalat berjamaah dilakukan secara online ?
Penjelasan UAS mengenai shalat berjamaah ini bermula dari sebuah pertanyaan yang berbunyi :
"Saat ini kami sedang memiliki keterbatasan dalam melakukan shalat berjamaah. Lagi-lagi karena pandemi corona.
Apakah boleh shalat Jum'at atau idul fitri dilakukan secara online, dimana imam berada di masjid,makmum di rumah. Jika boleh bagaimana teknis pelaksanaannya ustad ?"
Jawaban UAS terkait pertanyaan tersebut diawali dengan penjelasan bahwa antara imam dan makmum memiliki sebuah syarat yang dinamai dengan iktidak.
Iktidak ini, sambung UAS adalah mengikut, yang dilakukan secara langsung.
Itu artinya, sesuai dengan syarat itu, shalat berjamaah tidak bisa jika tidak dilakukan secara langsung.
Termasuk diantaranya shalat jamaah yang dilakukan secara online.
Baca juga: Begini Pendapat Ustaz Abdul Somad Terkait Ritual Tolak Bala di Danau Bungara
"Mengikut iu direct, langsung. Jadi tidak bisa melaksanakan shalat berjamaah, tidak langsung," ujar UAS
Di antara yang tidak langsung ini yaitu dengan cara online. Dia mesti langsung, ada disitu " sambungnya.
Mengenai shaf shalat berjamaah yang dilakukan berjarak, sebagaimana yang sedang diterapkan di masa pandemi ini diterangkan UAS bahwa sebagian ulama di Mesir membolehkan.
Itu dikarenakan kondisi darurat yaitu dikhawatirkan terjadi penularan virus.
Oleh sebab itu ada masjid yang menerapkan jarak shaf saat shalat berjamaah dengan rentang 1 meter.
Mengenai persoalan shaf yang semestinya rapat oleh UAS bisa ditawar-menawar.
Akan tetapi, lain halnya dengan persoalan shalat berjamaah langsung dan tidak langsung.
"Adapun yang tak bisa ditawar, masalah rapat shaf masih bisa ditawar menawar, tapi dalam masalah direct langsung tak langsung tak bisa ditawar," terangnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)