Hubungan Tak Direstui, Pria Ini Sebar Video Asusila Diri Sendiri, Akhirnya Dinikahkan

Keduanya dinikahkan secara sederhana di Masjid Tarbiyah Maddeppungeng di Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja.

Editor: Amirullah
Istimewa
DA (35) saat prosesi ijab kabul kepada NU (35) di Masjid Tarbiyah Maddeppungeng di Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kamis (26/11/2020) pukul 22.12 Wita. 

SERAMBINEWS.COM - Beberapa waktu lalu, seorang pria berinisial DA (35) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan nekat menyebarkan video asusila dirinya bersama pacar di media sosial.

Tindakan itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati lamarannya ditolak oleh orangtua korban.

Namun, kini DA dan NU (35) terduga pemeran video asusia tersebut akhirnya dinikahkan.

DA warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja menikahi NU warga Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kamis (26/11/2020) pukul 22.12 Wita.

Keduanya dinikahkan secara sederhana di Masjid Tarbiyah Maddeppungeng di Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja.

Sejumlah keluarga dekat kedua mempelai hadir. Baik orang tua laki-laki dan perempuan.

Baca juga: VIDEO Viral Ditegur Tak Pakai Helm, Emak emak Teriakkan Takbir & Maki Polisi

Baca juga: VIRAL Pria Playboy Ngaku Hamili 6 Wanita, Semuanya Dibawa Kondangan ke Pesta, Lalu Ini yang Terjadi

Baca juga: VIDEO Dua Oknum Karyawan Penagih Pinjaman Online Maki Nasabah, Aksinya Bikin Warganet Geram

Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar dikonfirmasi membenarkan pernikahan tersebut.

"Iya benar keduanya telah dinikahkan Kamis malam. Hadir pihak keluarga dari laki-laki dan perempuan," katanya Jumat (27/11/2020).

Prosesi ijab kabul diibimbing oleh penghulu Desa Tenri Pakkua, Tajuddin dengan menggunakan bahasa bugis.

Usai dituntun oleh penghulu, DA yang mengenakan pakaian hitam lengan panjang dan kopiah hitam sekali tarikan napas mengucapkan janji suci kepada NU dengan bahasa Bugis.

"Uterima'i Allibenengna NU sompana 44 ralla karena Allah. Saya terima nikah dan kawinnya NU dengan mahar 44 real karena Allah," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum melakukan ijab kabul DA masih berstatus bujang, sementara NU telah menikah 6 kali. Suaminya yang terakhir meninggal dunia.

Baca juga: Wanita Ini Habisi Mantan Pacar dengan Racun Setelah Berhubungan Tak Senonoh, Kesal Terus Diganggu

Baca juga: Petugas Pemakaman Acungkan Jempol saat Selfie dengan Jasad Maradona, Penggemar Naik Pitam

Baca juga: Peneliti di Kamboja dan Jepang Temukan Virus Corona pada Kelelawar yang Ditangkap Tahun 2010

Diberitakan sebelumnya, jagad media sosial di Kabupaten Bone dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi di 2 menit 40 detik.

Diduga penyebar video inisial DA (35), warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja.

DA pun sempat ditahan selama 10 hari oleh pihak kepolisian. Namun, karena dilakukan prosesi mediasi sehingga DA dibebaskan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved