Kupi Beungoh
Gubernur Nova Iriansyah dan Dilema Majelis Adat Aceh
Ada yang beda dengan Mubes MAA tahun ini, berupa pro kontra yang turut mewarnai forum tertinggi MAA tersebut.
Kelahiran MAA sendiri berdasarkan pada UUPA yang merupakan tindak lanjut dari MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM.
Idealnya MAA menjadi lembaga yang sangat kuat karena dilahirkan dalam suasana kekhususan sekaligus di bawah bimbingan Wali Nanggroe Aceh.
Kekuatan Adat di Aceh sudah sangat kuat dengan adanya regulasi mulai dari Undang-undang, Qanun, Pergub, hingga adanya penegasan bahwa Mukim dan Keuchik adalah Lembaga Adat di samping perannya sebagai Lembaga Pemerintahan.
Namun realitanya kekuatan hukum adat yang menjadi ciri khas masyarakat Aceh masih belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, ini menjadi PR besar bagi kita semua.
Pengalaman penulis yang menjadi Pengurus MAA pada periode sebelumnya, beberapa upaya pelatihan dan sosialisasi sudah dijalankan.
Baca juga: VIDEO VIRAL Pengantin Wanita Asyik Menari saat Pesta Penikahan, Pakai Sunting Adat Aceh Seberat 4 Kg
Namun mengingat keterbatasan yang ada, sosialisasi belum menjangkau ke tingkat eksekutor adat, yaitu Mukim dan Gampong, yang merupakan Lembaga Peradilan adat.
Belum lagi soal tenaga pelatih di bidang peradilan adat yang memang masih terbatas, mengingat regulasi dan teknis peradilan adat masih belum begitu popular di kalangan para pelatih dan widyaiswara.
Sebagai seorang guru besar kita yakin Prof. Farid Wajdi seyogianya memahami kendala tersebut, dan akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasinya.
Kalau mau kita hitung jumlah orang yang harus dilatih, tentu sangat banyak karena di tingkat Gampong saja perangkat adat meliputi Keuchik, Imum Meunasah, Tuha Peut, dan Sekdes (sebagai Panitera peradilan adat).
Kalau jumlah Gampong di Aceh sebanyak 6.497 gampong, kalikan saja berapa banyak SDM dan biaya yang dibutuhkan untuk melatih semua perangkat adat tersebut.
Belum lagi perangkat adat di tingkat Mukim, yang terdiri dari Imum Mukim, Imum Chik, Tuha Peut Mukim, Tuha Lapan Mukim, serta Sekretaris Mukim (yang merupakan Panitera Pengadilan adat).
Selain itu juga ada lembaga adat berupa Syah Banda, Keujruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutuwa Seunebok, dan Harian Peukan, yang sebagiannya masih mati suri.
Padahal kalau dihitung mundur sejak UUPA disahkan pada tahun 2006, waktu sudah berlalu 14 tahun.
Selama menjadi narasumber pada pelatihan adat dalam beberapa tahun terakhir, Penulis menerima keluhan dari banyak tokoh adat akan kurangnya sosialisasi tentang peradilan adat tersebut, terutama pembinaan kepada perangkat Gampong dan Mukim.
Baca juga: Sejumlah Pria Gembok Kantor PNA Pidie
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mulyadi-nurdin_20180613_015848.jpg)