Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Vina

Sidang Lanjutan Kasus Vina Abdya Digelar Besok, Ini Agendanya

Dalam sidang sebelumnya, Vina dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan (46 bulan).

Tayang:
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) keluar dari ruang sidang setelah diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/10/2020).   

Barang bukti, satu unit mobil Honda Jazz  warga putih nomor polisi BL 1336 BI, satu unit open listrik merk Kirin, satu unit mesin cuci merk Troulkux, satu unit setrika dan satu unit TV Led, dikembalikan kepada saksi Desi Erianti.   

Sebagai cacatan, saksi Desi Erianti, warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, juga kakak sepupu Vina atau adik dari saksi Eli Marlis.

Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warga hitam nomor polisi BL 4964 CO bes, satu unit kulkas dua pintu merk LG dan satu unit TV Led 32 In merk Sharp, dikembalikan kepada Edi Safawi.

Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warna hitam nomor polisi BL 5012 CO beserta STNK , dikembalikan kepada saksi Hasni Raudhah Wahyuni.

Barang bukti, satu unit sepmor Yamaha MT 15 warga hitam nomor polisi BL 5160 TY dan satu unit sepmor Honda Scoopy warna merah hitam nomor pilisi BL 3640 CP, dikembalikan kepada saksi Harlin.

Barang bukti, dua unit TV merk Panasonic  dan satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, dikembalikan kepada saksi Khirul Rizki.

Barang bkti, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi BL 3842 CP, dikembalikan kepada saksi Zikra.

Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 ini, dikembalikan kepada saksi Risda.

Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 in, dikembalikan kepada Heri Andika.

Barang bukti, satu unit sepeda lipat warna hitam merk Turanza, dikembalikan kepada saksi Dalin.

Barang bukti, satu unit sepmor merk Honda Vario warga biru nomor polisi BL 3355 CP berserta STNK, dikembalikan kepada Asrol alias H Asrol.

Barang bukti, dua gelang emas (rotan dan ½ pipa ditaksir perhiasan emas 23 karat berat 76,6 gram), dikembalikan kepada saksi Indra Purwati.

Sementara barang bukti, berupa uang tunai Rp 3.358.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dirampas untuk negara.

Baca juga: Dua Hari Terkatung-Kantung di Laut, Begini Kondisi 2 Nelayan Aceh Utara Saat Ditemukan

Baca juga: 1 Rumah di Depan Kampus Umuslim Peusangan & 3 Sepmor Terbakar, Saat Kejadian tak Ada Orang di Rumah

Baca juga: Satu Keluarga di Sigi Meninggal Dibunuh, Diduga Dilakukan Kelompok Teroris

Baca juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Pangkalan Militer Afghanistan, 26 Personel Keamanan Tewas

Jaksa menuntut agar terdakwa RS alias Vina membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

Sedangkan 16 jenis barang bukti lain, berupa lembaran slip penyetoran bank, lembaran kwitansi untuk pembayaran pemblokiran dana sementara, lembaran foto copy slip, laporan transaksi bank, slip transfer, terlampir dalam berkas perkara.            

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved