Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Vina

Sidang Lanjutan Kasus Vina Abdya Digelar Besok, Ini Agendanya

Dalam sidang sebelumnya, Vina dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan (46 bulan).

Tayang:
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) keluar dari ruang sidang setelah diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/10/2020).   

Tuntutan agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH,  dan Muhammad Iqbal SH.

Menurut  jaksa penuntut bahwa  terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.

Di ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Iswandi SH MH.

Baca juga: Jaksa Tuntut Vina 46 Bulan, Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank di Abdya

Baca juga: VIDEO Vina Abdya Dituntut Penjara 46 Bulan. Jaksa MInta Hakim Rampas Mobil Hingga Smartphone

Baca juga: 5 Bulan tak Bertemu, Vina Abdya Menangis Peluk Erat Anak Semata Wayangnya di Luar Ruang Sidang

Baca juga: VIDEO Vina Abdya Ternyata Juga Beli Sepeda Rp 10 Juta. Mengaku Tak Sanggup Ganti Kerugian Nasabah

Sebagai catatan, sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang digelar PN Blangpidie, Kamis siang lalu, merupakan sidang ke sembilan kali.

Diawali pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada sidang tanggal 23 September 2020 lalu.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim pada PN Blangpidie, sudah memeriksa atau meminta keterangan sekitar 29 saksi, sebagian besar merupakan saksi korban.

Tardakwa RS alias Vina juga telah diperiksa secara tatap muka dalam sidang digelar PN Blangpidie, Selasa (27/10/2020) lalu.

Sedangkan sidang sebelumnya, terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU dari Kejari Abdya  menuntut supaya majelis hakim pada PN Blangpidie menyatakan terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS alias Vina dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa dalam tuntutannya kepada majelis hakim PN Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan tujuh jenis barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi rata ke para saksi korban.

Tujuh barang bukti yang dituntut dirapas dan diilelang, yaitu satu unit sepeda motor (sepmor) merk Honda Scoopy warga merah hitam Nomor Polisi BL 3305  TY.

Kemudian, satu unit sepeda lipat merk Ion warna abu-abu orange, satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warga Midnight, satu unit hanphone merk Vivo warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warga putih, dan satu unit sepeda lipat warna hitam merk Exotic Pacific.  

Sedangkan barang bukti satu unit mobil merk Honda HRV warga putih Nomor Pilisi BL 1381 BZ, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu saksi Eli Marlis.

Sebagai catatan bahwa Eli Marlis adalah warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah, dan merupakan kakak sepupu terdakwa RS alias Vina.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved