Kasus Vina
Sidang Lanjutan Kasus Vina Abdya Digelar Besok, Ini Agendanya
Dalam sidang sebelumnya, Vina dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan (46 bulan).
Tayang:
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) keluar dari ruang sidang setelah diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, Abdya, Selasa (27/10/2020).
Jaksa dalam tuntutannya juga mempettimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi korban, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai anak kecil yang masih berusia tiga tahun.
Setelah dibacakan, tuntutan terhadap terdakwa RS alias Vina, diserahkan JPU, Muhammad Iqbal SH kepada Ketua Majelis Hakim PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-vina-ditunda.jpg)