Breaking News

Berita Nasional

Ibu Muda Tega Aniaya Bayinya Hanya karena Terbakar Cemburu Suami Siri Mesra dengan Istri Pertama

Tak jarang, rasa cemburu itu bisa membuat seseorang melakukan hal-hal nekat, seperti yang dilakukan ibu yang satu ini.

Editor: Ibrahim Aji
ilustrasi/Pixabay
Bayi 1 tahun dianiaya ibu yang cemburu karena ayahnya lebih perhatian ke istri pertamanya. 

Hal itu diungkap langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (23/11/2020).

Ia melanjutkan, tersangka kesal kepada sang suami yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya.

Terungkap bahwa ternyata LQN merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya itu.

Baca juga: Pembelaan Vina 70 Halaman, Pengacara Minta tak Dibacakan, Begini Isinya Hingga Tanggapan Jaksa

Video rekaman tersebut kemudian dikirim kepada sang suami melalui aplikasi pesan singkat.

"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkapnya.

Kemudian sang suami tersangka yang mendapatkann video itu menyebarkannya ke media sosial.

Tujuannya untuk memberikan efek jera untuk tersangka.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," ungkap dia.

Iman mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan lebih dari tersangka LQN dan suaminya.

Baca juga: Houthi Gempur Hodeida, Empat Anak-anak Yaman Tewas

Pasalnya, tersangka dan juga suaminya bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan video kekerasan terhadap anak.

"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke Media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sedang disidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,"

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved