Berita Nasional
Ibu Muda Tega Aniaya Bayinya Hanya karena Terbakar Cemburu Suami Siri Mesra dengan Istri Pertama
Tak jarang, rasa cemburu itu bisa membuat seseorang melakukan hal-hal nekat, seperti yang dilakukan ibu yang satu ini.
Hal itu diungkap langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (23/11/2020).
Ia melanjutkan, tersangka kesal kepada sang suami yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya.
Terungkap bahwa ternyata LQN merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya itu.
Baca juga: Pembelaan Vina 70 Halaman, Pengacara Minta tak Dibacakan, Begini Isinya Hingga Tanggapan Jaksa
Video rekaman tersebut kemudian dikirim kepada sang suami melalui aplikasi pesan singkat.
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkapnya.
Kemudian sang suami tersangka yang mendapatkann video itu menyebarkannya ke media sosial.
Tujuannya untuk memberikan efek jera untuk tersangka.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," ungkap dia.
Iman mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan lebih dari tersangka LQN dan suaminya.
Baca juga: Houthi Gempur Hodeida, Empat Anak-anak Yaman Tewas
Pasalnya, tersangka dan juga suaminya bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan video kekerasan terhadap anak.
"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke Media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.
Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sedang disidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,"
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.