Berita Abdya
Pembelaan Vina 70 Halaman, Pengacara Minta tak Dibacakan, Begini Isinya Hingga Tanggapan Jaksa
Vina didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar saat masih bertugas sebagai karyawati bank itu.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Vina didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar saat masih bertugas sebagai karyawati bank itu.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, kembali menggelar sidang kasus RS alias Vina (27), Senin (30/11/2020) siang.
Vina adalah oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Vina didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar saat masih bertugas sebagai karyawati bank itu.
Dalam sidang Kamis lalu, terdakwa Vina dituntut 3 tahun dan 10 bulan (46 bulan) penjara.
Agenda sidang ke sembilan kali, Senin siang tadi, mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa Vina dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Baca juga: Jurnalis Serambi Juara I Lomba TMMD ke-109 Kategori Media Cetak
Baca juga: Telkomsel Raih Predikat Terbaik Pada 2020 Cloudera Data Impact Award, Ini Kategori yang Dimenangkan
Baca juga: Topan Biasanya Membawa Bencana, Tetapi Nivar Berubah Menjadi Berkah Bagi Kota Mumbai
Sidang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, dan Muhammad Iqbal SH.
Terdakwa Vina mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie karena mempertimbangkan Covid-19.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.15 WIB, setelah dibuka, Majelis Hakim mempersilakan panasihat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi).
Namun, Iswandi SH MH dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates menjelaskan telah mempersiapkan nota pembelaan terdakwa RS alias Vina sebanyak 70 halaman.
Nota pembelaan yang sudah dipersiapkan itu dikatakan oleh Iswandi tidak lagi dibacakan dalam sidang tersebut, melainkan siap diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Setelah bertanya kepada jaksa, majelis hakim mempersilakan penasihat humum menyerahkan nota pembelaan terdakwa kepada majelis dan jaksa.