Berita Abdya
Pembelaan Vina 70 Halaman, Pengacara Minta tak Dibacakan, Begini Isinya Hingga Tanggapan Jaksa
Vina didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar saat masih bertugas sebagai karyawati bank itu.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Vina didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar saat masih bertugas sebagai karyawati bank itu.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, kembali menggelar sidang kasus RS alias Vina (27), Senin (30/11/2020) siang.
Vina adalah oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Vina didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar saat masih bertugas sebagai karyawati bank itu.
Dalam sidang Kamis lalu, terdakwa Vina dituntut 3 tahun dan 10 bulan (46 bulan) penjara.
Agenda sidang ke sembilan kali, Senin siang tadi, mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa Vina dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Baca juga: Jurnalis Serambi Juara I Lomba TMMD ke-109 Kategori Media Cetak
Baca juga: Telkomsel Raih Predikat Terbaik Pada 2020 Cloudera Data Impact Award, Ini Kategori yang Dimenangkan
Baca juga: Topan Biasanya Membawa Bencana, Tetapi Nivar Berubah Menjadi Berkah Bagi Kota Mumbai
Sidang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, dan Muhammad Iqbal SH.
Terdakwa Vina mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie karena mempertimbangkan Covid-19.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.15 WIB, setelah dibuka, Majelis Hakim mempersilakan panasihat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi).
Namun, Iswandi SH MH dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates menjelaskan telah mempersiapkan nota pembelaan terdakwa RS alias Vina sebanyak 70 halaman.
Nota pembelaan yang sudah dipersiapkan itu dikatakan oleh Iswandi tidak lagi dibacakan dalam sidang tersebut, melainkan siap diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Setelah bertanya kepada jaksa, majelis hakim mempersilakan penasihat humum menyerahkan nota pembelaan terdakwa kepada majelis dan jaksa.
Lalu, Majelis Hakim dan JPU mencermati nota pembelaan yang telah dipersiapkan penesihat hukum terdakwa itu.
Menjawab majelis hakim, JPU Muhammad Iqbal SH mengatakan mereka tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
“Karena dalam pembelaan tak meminta terdakwa dibebaskan, kami (JPU) tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan,” kata Muhammad Iqbal SH, dalam sidang tersebut .
Ibu muda dari satu putri yang masih bocah ini dalam sidang, Kamis (12/11/2020) lalu, dituntut dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan (46 bulan).
Berdasarkan nota pembelaan yang diserahkan penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim dan jaksa yang diperoleh Serambinews.com, antara lain dijelaskan bahwa tuntutan JPU dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan kepada terdakwa, sangat berat.
Karena tidak mengedepankan atas fakta persidangan yang komprehensif serta tidak mencerminkan rasa keadilan.
Perbuatan yang terdakwa lakukan, tidak terlepas dari tekanan pekerjaan yang dihadapi karena harus mengejarkan target yang telah ditentukan oleh Bank.
Perbuatan tersebut dapat dilakukan karena terdakwa berstatus sebagai karyawan Bank tidak pernah mendapat pengawasan internal oleh Bank.
Juga disebutkan penasehat hukum dalam nota pembelaan bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa membawa atribut bank dan dibantu oleh pihak lain.
Sidang tersebut tidak berlangsung lama, Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan digelar, Kamis (3/12/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
Ini Kronologis Kasus
Diberitakan, RS alias Vina (27), oknum mantan karyawati sebuah BUMN di Blangpidie, Kabupaten Abdya, dituntut dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan atau 46 bulan.
Ibu muda yang dikenal gaya hidup glamor ini, sebelumnya didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sejumlah nasabah setempat berjumlah Rp 7,115 miliar.
Tuntutan agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH, dan Muhammad Iqbal SH.
Menurut jaksa penuntut bahwa terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.
Sebagai catatan, sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang digelar PN Blangpidie, Kamis siang lalu, merupakan sidang ke sembilan kali.
Diawali pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada sidang tanggal 23 September 2020 lalu.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim pada PN Blangpidie, sudah memeriksa atau meminta keterangan sekitar 29 saksi, sebagian besar merupakan saksi korban.
Tardakwa RS alias Vina juga telah diperiksa secara tatap muka dalam sidang digelar PN Blangpidie, Selasa (27/10/2020) lalu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU dari Kejari Abdya menuntut supaya majelis hakim pada PN Blangpidie menyatakan terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS alias Vina dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Jaksa dalam tuntutannya kepada majelis hakim PN Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan tujuh jenis barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi rata ke para saksi korban.
Tujuh barang bukti yang dituntut dirapas dan didilelang, yaitu satu unit sepeda motor (sepmor) merk Honda Scoopy warga merah hitam Nomor Polisi BL 3305 TY.
Kemudian, satu unit sepeda lipat merk Ion warna abu-abu orange, satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warga Midnight, satu unit hanphone merk Vivo warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warga putih, dan satu unit sepeda lipat warna hitam merk Exotic Pacific.
Sedangkan barang bukti satu unit mobil merk Honda HRV warga putih Nomor Pilisi BL 1381 BZ, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu saksi Eli Marlis.
Sebagai catatan bahwa Eli Marlis adalah warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah, dan merupakan kakak sepupu terdakwa RS alias Vina.
Barang bukti, satu unit mobil Honda Jazz warga putih nomor polisi BL 1336 BI, satu unit open listrik merk Kirin, satu unit mesin cuci merk Troulkux, satu unit setrika dan satu unit TV Led, dikembalikan kepada saksi Desi Erianti.
Sebagai cacatan, saksi Desi Erianti, warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, juga kakak sepupu Vina atau adik dari saksi Eli Marlis.
Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warga hitam nomor polisi BL 4964 CO bes, satu unit kulkas dua pintu merk LG dan satu unit TV Led 32 In merk Sharp, dikembalikan kepada Edi Safawi.
Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warna hitam nomor polisi BL 5012 CO beserta STNK , dikembalikan kepada saksi Hasni Raudhah Wahyuni.
Barang bukti, satu unit sepmor Yamaha MT 15 warga hitam nomor polisi BL 5160 TY dan satu unit sepmor Honda Scoopy warna merah hitam nomor pilisi BL 3640 CP, dikembalikan kepada saksi Harlin.
Barang bukti, dua unit TV merk Panasonic dan satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, dikembalikan kepada saksi Khirul Rizki.
Barang bkti, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi BL 3842 CP, dikembalikan kepada saksi Zikra.
Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 ini, dikembalikan kepada saksi Risda.
Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 in, dikembalikan kepada Heri Andika.
Barang bukti, satu unit sepeda lipat warna hitam merk Turanza, dikembalikan kepada saksi Dalin.
Barang bukti, satu unit sepmor merk Honda Vario warga biru nomor polisi BL 3355 CP berserta STNK, dikembalikan kepada Asrol alias H Asrol.
Barang bukti, dua gelang emas (rotan dan ½ pipa ditaksir perhiasan emas 23 karat berat 76,6 gram), dikembalikan kepada saksi Indra Purwati.
Sementara barang bukti, berupa uang tunai Rp 3.358.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dirampas untuk negara.
Jaksa menuntut agar terdakwa RS alias Vina membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Sedangkan 16 jenis barang bukti lain, berupa lembaran slip penyetoran bank, lembaran kwitansi untuk pembayaran pemblokiran dana sementara, lembaran foto copy slip, laporan transaksi bank, slip transfer, terlampir dalam berkas perkara.
Jaksa dalam tuntutannya juga mempettimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi korban, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai anak kecil yang masih berusia tiga tahun.
Setelah dibacakan, tuntutan terhadap terdakwa RS alias Vina, diserahkan JPU, Muhammad Iqbal SH kepada Ketua Majelis Hakim PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH. (*)