Luar Negeri
Iran Keluarkan UU untuk Tingkatkan Kemampuan Nuklir
Sementara, Presiden Iran Hassan Rouhani mengatakan dia menentang penerapan undang-undang baru tersebut, seperti yang dilansir dari BBC pada Kamis (3/1
Presiden terpilih Joe Biden mengatakan dia akan mengembalikan AS ke perjanjian nuklir internasional itu dan akan mencabut sanksi jika Teheran kembali kepada "kepatuhan ketat dengan kesepakatan nuklir".
Biden yang akan dilantik sebagai presiden AS ke-46 pada 20 Januari, mengatakan kepada New York Times bahwa "ini akan sulit", tetapi bahwa "hal terakhir yang kita butuhkan di bagian dunia itu adalah pembangunan kemampuan nuklir".
Iran melanggar batas 3,67 persen pada Juli 2019 dan tingkat pengayaan tetap stabil hingga 4,5 persen sejak diketatkan sanksi.
Uranium diperkaya rendah, yang biasanya memiliki konsentrasi 3-5 persen, dapat digunakan untuk menghasilkan bahan bakar untuk pembangkit listrik.
Sedangkan untuk keperluan pesenjataan, uranium diperkaya 90 persen atau lebih.
Kecurigaan bahwa Iran menggunakan program nuklirnya sebagai kedok untuk mengembangkan bom nuklir mendorong UE, AS, dan PBB untuk menjatuhkan sanksi pada 2010.
Kesepakatan nuklir 2015 dirancang untuk membatasi program dengan cara yang dapat diverifikasi sebagai imbalan atas keringanan sanksi.
Baca juga: Kapolri akan Tindak Tegas Siapapun yang Melanggar Ketertiban Umum
Baca juga: Satgas Covid-19 Bener Meriah Launching Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Penanganan Covid-19
Baca juga: Fakta Baru Mayat WNI dalam Koper di Arab Saudi, 2 Orang Ditangkap, Mengapa Dibuang?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iran Keluarkan UU untuk Tingkatkan Kemampuan Nuklir dan Cegah Inspeksi PBB",