Pemekaran Wilayah

Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Masih Berlaku, Ini Pengecualiannya

Pemerintah dan DPD RI sepakat untuk segera mengesahkan RPP Detada (Penataan Daerah) dan Desertada (Desain Besar Penataan Daerah).

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman Fachrul Razi
Wapres dan delegasi DPD RI 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)  dan Wapres KH Ma'ruf Amin, adakah rapat konsultasi sebagai kelanjutan pembahasan terkait Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) Se – Indonesia.

Bersama Wapres hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Delegasi DPD RI dipimpin oleh Ketua DPD RI AA. La Nyalla M Mattalitti. Rapat bertempat di Kantor Wakil Presiden Kamis (3/12/20200).

Mengutip hasil rapat, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa Pemerintah dan DPD RI sepakat untuk segera mengesahkan RPP Detada (Penataan Daerah) dan Desertada (Desain Besar Penataan Daerah).

 “Kita meminta agar RPP segera mengesahkan dan pemerintah merespon positif dengan segera menandatangani RPP Detada dan Desertada,” jelas Fachrul Razi. 

Fachrul Razi menjelaskan alasan DPD RI mendorong penataan daerah dan  pemekaran daerah, pertama, Penataan Daerah merupakan bukti komitmen dan wujud keberpihakan DPD RI dalam menjawab aspirasi daerah, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan;

Kedua, Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah, serta;

ketiga,Penataan Daerah menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan selaras dengan Nawacita ke-3 Presiden Ir. H. Joko Widodo.

“Dalam rangka pelaksanaan UU No. 23/2014, maka sesuai dengan tugas Konstitusional, DPD RI, khususnya Komite I, telah menerima usulan pembentukan DOB yang masuk melalui DPD RI hingga sekarang ini berjumlah sebanyak 173 DOB, yaitu 16 usul DOB Provinsi dan 157 usul DOB Kabupaten/Kota, kita mendorong Pemerintah melalui Ketua DPOD untuk segera menindaklanjuti lahirnya PP tentang Penataan Daerah,” tegas Fachrul Razi.

Baca juga: Polda Tahan Pemilik Travel Umrah Elhanief

Baca juga: Pupuk Bersubsidi di Abdya Kosong Saat Petani Membutuhkannya

Baca juga: Lowongan Kerja Perusahaan BUMN PT Pelindo Daya Sejahtera Lulusan SMA/SMK, D3 & S1, Cek Syaratnya

Baca juga: Sudah Kecanduan Merokok dan Susah Ninggalinnya? Inilah Cara Terbaik untuk Berhenti Merokok

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah mengatakan bahwa moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) dilakukan atas pertimbangan kondisi keuangan negara, ditambah dengan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 saat ini.

“Pemekaran DOB itu masih dengan alasan keterbatasan, program prioritas pemerintah, sedangkan daerah belum maupun berdiri sendiri maka sampai hari ini masih kepada moratorium, dengan pengecualian adanya kepentingan strategis nasional,  kepentingan politik dan itu nampaknya yang  kemungkinan hanya kepada pemekaran di Papua, karena ada kepentingan – kepentingan strategis nasional disana yang kita proritaskan. Saya mengusulkan kriteria apa supaya apa jatuhnya kemana, nah itu kalau sudah kondisi fiskal kita membaik, keuangan kita sudah memungkinkan. Kalau tidak nanti kita memaksakan diri,“ kembali ditegaskan oleh Wapres Ma'ruf Amin disela rapat tersebut.

Selain itu, lanjut Wapres, pertimbangan lain Pemerintah untuk tidak memekarkan daerah adalah karena masih ada DOB yang belum optimal dalam menjalankan pembangunan, sehingga evaluasi terus dilakukan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah tersebut.

Wapres kembali menekankan pemekaran dan pembagian wilayah di papua suatu keharusan yang harus diprioritaskan untuk penataan Papua yang lebih baik kedepannya.

“Tapi untuk Papua ini merupakan suatu keharusan kita akan melakukan penataan. Supaya di Papua ini ada perubahan yang mendasar, keamanan itu mengawal kesejahteraan kita bagi daerah itu menjadi tanggung jawab, Pembagian wilayah Papua itu lebih kita bagi kekuasaannya agar pemerintah Pusat lebih mudah untuk menyelesaikan persoalan di  Papua  ini, ” tutup Wapres.

Menurut paparan Ketua Komite I Fachrul Razi, banyak aspirasi masyarakat daerah yang perlu segera diakomodasi oleh pemerintah Pusat dengan melahirkan DOB. Sehingga, pemerintah Pusat perlu segera menandatangani PP Detada (Penataan Daerah) dan Desertada (Desain Besar Penataan Daerah) terkait pemekaran wilayah.

Mendagri Muhammad  Tito Karnavian mengatakan, semua daerah meminta pemekaran, tapi  itu  kembali kepada kapasitas fiskal dan membaiknya keuangan.

“Prediksi bahwa kita akan tetap menghadapi kontraksi ekonomi, meskipun mulai terjadi pemulihan melalui kuartal pertama, kedua dan ketiga dan seterusnya. Kita semua berharap Pusat dan daerah  bekerja bersama – sama agar kapasitas pendapatan negara kita betul – betul membaik di tahun 2021. Kalau dalam keadaan tertekan maka pemekaran daerah baru sulit dilakukan, sekali lagi memerlukan biaya dan biaya tidak ada. Prioritas anggaran diutamakan kepada penanganan Covid, serta pemulihan ekonomi secara nasional “ terangnya.(*)

Baca juga: Konflik Antarnelayan di Simeulue, Dipicu Soal Penggunaan Kompressor di Kawasan Konservasi Perairan

Baca juga: Sah, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Maret 2021

Baca juga: Kesaksian Muslim Uighur Mantan Tahanan Kamp Xinjiang: Setiap Jumat Kami Dipaksa Makan Daging Babi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved