Berita Banda Aceh

Perangkat Gampong Lamteumen Timur Segel Rumah Kontrakan ‘Tak Bertuan’, Ini Penyebabnya

Perangkat Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menyegel sebuah kontrakan yang dinilai ‘tak bertuan’. Pasalnya, kontrakan....

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Dusun Teratai, Riazil (kiri) bersama warga Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menyegel kontrakan yang tidak dikontrol oleh pemiliknya, Jumat (4/12/2020). 

Sementara ‘pasangan haram’ YD (24) dan PJ (19) akan ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari oleh petugas Satpol PP dan WH Kota. Selama penahanan itu, penyidik Satpol PP dan WH Kota akan melakukan pelengkapan pemberkasan. Bila waktu penahanan itu dinilai kurang bisa ditambah kembali 30 hari ke depan.(*)

Baca juga: Kemenag Aceh Singkil Kini Miliki Pusat Layana Haji Terpadu, Ini Keuntungannya Bagi Calon Jamaah

Baca juga: Lima Bupati di Aceh Tandatangani MoU dengan UTU, Terkait Implementasi Kampus Merdeka

Baca juga: Satgas Covid-19 Aceh Tamiang Bekali Pewarta dengan Alat Medis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved