Berita Banda Aceh
Perangkat Gampong Lamteumen Timur Segel Rumah Kontrakan ‘Tak Bertuan’, Ini Penyebabnya
Perangkat Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menyegel sebuah kontrakan yang dinilai ‘tak bertuan’. Pasalnya, kontrakan....
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Dusun Teratai, Riazil (kiri) bersama warga Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menyegel kontrakan yang tidak dikontrol oleh pemiliknya, Jumat (4/12/2020).
Sementara ‘pasangan haram’ YD (24) dan PJ (19) akan ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari oleh petugas Satpol PP dan WH Kota. Selama penahanan itu, penyidik Satpol PP dan WH Kota akan melakukan pelengkapan pemberkasan. Bila waktu penahanan itu dinilai kurang bisa ditambah kembali 30 hari ke depan.(*)
Baca juga: Kemenag Aceh Singkil Kini Miliki Pusat Layana Haji Terpadu, Ini Keuntungannya Bagi Calon Jamaah
Baca juga: Lima Bupati di Aceh Tandatangani MoU dengan UTU, Terkait Implementasi Kampus Merdeka
Baca juga: Satgas Covid-19 Aceh Tamiang Bekali Pewarta dengan Alat Medis
Tags
Banda Aceh
Serambi Indonesia
serambi
Segel Rumah Kontrakan
Kontrakan tak Bertuan
Lamteumen Timur Banda Aceh
Rekomendasi untuk Anda