Daftar 4 Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi & Ditetapkan Tersangka, Ada yang Terima Rp 26 Miliar

Berikut ini menteri lainnya di era Jokowi yang pernah juga terkena kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Amirullah
Foto Jpbatubara.com
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos Covid-19. 

Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Dilansir dari Kompas.com, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata menyebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Baca juga: Negaranya Miskin dan Rakyat Hidup Menderita, Ternyata Kehidupan Pejabat Timor Leste Sangat Mewah

Baca juga: 3 Pria Berkomplotan Curi Truk Kotoran Sapi, Ternyata Seorang Pecatan Brimob & 2 Polisi Aktif

3. Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menteri KKP RI, Edhy Prabowo, ditangkap KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya ditetapkan tersangka atas dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Rabu malam.

Edhy Prabowo pun mengeluarkan statement-nya setelah ditetapkan sebagai tersangka, bahwa diirnya mengundurkan diri dari Menteri KKP dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos, Ini Daftar Kekayaan Mensos Juliari Batubara, Punya Utang Rp 17 M

Baca juga: VIRAL Video, Gara-gara Makan Buah Pir Fermentasi, Tupai Ini Jadi Teler

4. Juliari P Batubara

Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan sambutan sekaligus arahan saat acara temu penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Merlynn Park Hotel Jakarta, Jumat (6/11/2020)
Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan sambutan sekaligus arahan saat acara temu penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Merlynn Park Hotel Jakarta, Jumat (6/11/2020) (Humas Kemensos)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar.

Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved