Kasus Suap Bansos Covid-19, Dua Tersangka Lain Patok Bagian Rp 100 Ribu Per Paket Bantuan
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos"
SERAMBINEWS.COM - Menteri Sosial Juliari Batubara terseret kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Juliari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) berinisial MJS dan AW.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keduanya mematok biaya Rp 100 ribu untuk tiap paket sembako bantuan Covid-19.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020), dikutip Kompas.com.
Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.
Baca juga: Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Bansos Covid-19
Baca juga: Negaranya Miskin dan Rakyat Hidup Menderita, Ternyata Kehidupan Pejabat Timor Leste Sangat Mewah

Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.
Setelah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020.
Baca juga: 3 Pria Berkomplotan Curi Truk Kotoran Sapi, Ternyata Seorang Pecatan Brimob & 2 Polisi Aktif
Baca juga: OTT Mensos Juliari Batubara, KPK Amankan Uang dalam 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop
Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS.
Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI.
AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut. Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tuturnya.
Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.
Baca juga: VIRAL Video, Gara-gara Makan Buah Pir Fermentasi, Tupai Ini Jadi Teler
Firli mengungkapkan, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.