Kasus Suap Bansos Covid-19, Dua Tersangka Lain Patok Bagian Rp 100 Ribu Per Paket Bantuan

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos"

Editor: Amirullah
Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Sosial Juliari Batubara terseret kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Juliari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) berinisial MJS dan AW.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keduanya mematok biaya Rp 100 ribu untuk tiap paket sembako bantuan Covid-19.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020), dikutip Kompas.com.

Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.

Baca juga: Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Bansos Covid-19

Baca juga: Negaranya Miskin dan Rakyat Hidup Menderita, Ternyata Kehidupan Pejabat Timor Leste Sangat Mewah

()KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.

Setelah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020.

Baca juga: 3 Pria Berkomplotan Curi Truk Kotoran Sapi, Ternyata Seorang Pecatan Brimob & 2 Polisi Aktif

Baca juga: OTT Mensos Juliari Batubara, KPK Amankan Uang dalam 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop

Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS.

Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI.

AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut. Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tuturnya.

Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.

Baca juga: VIRAL Video, Gara-gara Makan Buah Pir Fermentasi, Tupai Ini Jadi Teler

Firli mengungkapkan, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved