Berita Banda Aceh
Gubernur Aceh Terima 19 Nelayan yang Dipulangkan dari India, Ini Pesan Nova Iriansyah
Pada tanggal 25 Desember 2019 lalu, nelayan aceh ditangkap polisi perairan India, karena memasuki wilayah teritorial laut India
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Perihal penanganan kasus penangkapan WNI/Nelayan asal Aceh di Thailand dan India kepada Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta.
Baca juga: Menikah tapi Kurang Ikhlas, Hukum Istri Layani Suami tidak Ikhlas, Berikut Jawaban Buya Yahya
Pada tanggal 19 Oktober 2020, Kementerian Luar negeri RI, melalui Direktorat WNI dan BHI serta KBRI India, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta melaksanakan rapat.
Agenda upaya pembebasan 50 orang nelayan asal Aceh yang ditahan di Andaman dan Nicobar termasuk di dalamnya 19 orang nelayan awak Km Selat Malaka 64.
Pada tanggal 30 Nopember 2020, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan perikanan menyampikan surat rencna Pemulangan 19 Nelayana KM Selat Malaka 64 dari India ke Jakarta dan Aceh pada tanggal 12 Desember 2020.
Dikarenakan keterbasan anggaran pada Direktorat Penanganan Pelanggaran Kemenlu RI, dimohon bantuan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh untuk membiayai kepulangan 19 orang nelayan tersebut untuk rute Jakarta – Aceh.
Baca juga: VIRAL Pemuda Diterima Kerja Hingga Melompat Kegirangan, Sebut 2020 Tahun Sulit
Setiba di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2020 ke 19 nelayan asal Aceh itu, kata Al Hudri, pihaknya menjemput dan pada hari Minggu (13/12/2020) mereka sudah berada di Banda Aceh.
Setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh di Pendopo, ke 19 orang nelayan itu akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing, pada hari Minggu ini juga.
Gubernur Aceh memberikan bantuan kepada 19 orang nelayan yang baru dipulangkan dari India tersebut.
Pada pertemuan di pendopo, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memberikan bimbingan dan arahan, kepada 19 orang nelayan itu, termasuk kepada pemilik boat, supaya lebih ekstra hai-hati lagi dalam melaksanakan kegiatan usaha menangkap ikan di laut.
Terutama masalah mesin kapalnya dan batas wilayah negara orang lain.
Baca juga: Barakallahu Fii Umrik dan Ucapan Selamat Ulang Tahun Bahasa lainnya,Ini Penjelasan Hukumnya dari UAS
Penangkapan 19 nelayan asal Aceh 25 Desember 2019 lalu dan lainnya, kata Nova, harus dijadikan pelajaran yang berharga dan penting bagi nelayan yang sudah di lepas maupun yang masih beroperasi saat ini.
Di laut itu, kata Nova Iriansyah, ada batasan wilayah perairan negara dan wilayah perairan internasionalnya.
Kalau nelayan Aceh masuk batas wilayah negara lain, seperti India dan Thailand, apapun alasannya, nelayan akan ditangkap.
“ Karena itu, kita perlu ekstra hati-hati, dan mesin kapal yang dijadikan alat transportasi dalam melaut, sebelum berangkat mesinnya di service lebih dahulu dan baru melaut jika kondisi mesin dalam kondisi yang bagus, sehingga tidak mati di tengah laut,” ujar Nova.(*)
Baca juga: Tiba di Jakarta, 19 Nelayan Aceh dari India Disambut Pemerintah Aceh, Ini Identitas Mereka