Berita Banda Aceh
Gubernur Aceh Terima 19 Nelayan yang Dipulangkan dari India, Ini Pesan Nova Iriansyah
Pada tanggal 25 Desember 2019 lalu, nelayan aceh ditangkap polisi perairan India, karena memasuki wilayah teritorial laut India
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT, bersama Istrinya, Dr Dyah Erti Idawati, selaku Ketua PKK Aceh, serta Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Al Hudri MM, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dr Ilyas MP, serta anggota DPRA, menerima 19 orang nelayan asal Aceh yang baru dipulangkan dari India, di pendopo Minggu (13/12/2020).
Ke-19 orang nelayan Aceh yang baru dipulangkan dari India itu, sudah tiba di Banda Aceh.
Mereka adalah Junaidi (usia 37 tahun) asal Kota Banda Aceh, Junaldi (53 tahun) asal Pidie, Rusli (37 tahun) asal Pidie, Musliadi (38 tahun) asal Pidie, Muhammad Hasan (40 tahun) asal Pidie, Razali (37 tahun) asal Pidie, Muhammadur (30 tahun) asal Pidie, Sayuti (34 tahun) asal Pidie.
Syahrul (30 tahun) asal Pijay, Muhammad (49 tahun) asal Aceh Utara, Mustafa Abdullah (57 tahun) asal Bireuen, Abdurrahman Syahrul (52 tahun) asal Bireuen, Ilyas Ishak (48 tahun) asal Bireuen, Tahur Ali (49 tahun) asal Bireuen, Arul (23 tahun) asal Bireuen, Zulkifli (30 tahun) asal Bireuen, Samsul Bahri (48 tahun) asal Bireuen.
Muhammad Yusuf (42 tahun) asal Aceh Tamiang dan Minja Syahputra (27 tahun) asal Gayo Lues.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Al Hudri MM dalam laporannya mengatakan, ke 19 nelayan asal Aceh itu pada tanggal 18 Desember 2019 lalu pergi melaut menangkap ikan dengan menggunakan Kapal Motor Selat Malaka 64 berkapasitas 59 GT.
Pada tanggal 25 Desember 2019 lalu, mereka ditangkap polisi perairan India, karena memasuki wilayah teritorial laut India.
Alasan nelayan, kenapa mereka bisa masuk wilayah territorial India, karena mesin boatnya mengalami kerusakan, sehingga hanyut sampai ke wilayah teritorial Hindia.
Pada tanggal 10 Januari 2020, berkas ke 19 orang nelayan asal Aceh sudah di kirim ke pengadilan, namun belum di proses hearing.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021
Mereka didakwa dengan tuduhan memasuki wilayah perairan India tanpa dokumen dan menangkap ikan dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan, atau dengan denda 1.000 rupee atau keduanya.
Pada tanggal 17 Februari 2020, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, melakukan pertemuan dengan Menteri Negara untuk Urusan Luar Negeri India, HE Shri V Muraleedharan dan Duta Besar RI untuk India, Arto Suryodipuro.
Salah satu agendanya membicarakan pembebasan dan pemulangan nelayan Aceh yang ditangkap di India.
Menyikapi hasil pertemuan Gubernur Aceh dengan Menteri Negara Urusan Luar Negeri India, pada tanggal 17 April 2020, Dinas Sosial menyampaikan permohonan surat Nomor 466.2/903 2020.
Perihal penanganan kasus penangkapan WNI/Nelayan asal Aceh di Thailand dan India kepada Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta.
Baca juga: Menikah tapi Kurang Ikhlas, Hukum Istri Layani Suami tidak Ikhlas, Berikut Jawaban Buya Yahya
Pada tanggal 19 Oktober 2020, Kementerian Luar negeri RI, melalui Direktorat WNI dan BHI serta KBRI India, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta melaksanakan rapat.
Agenda upaya pembebasan 50 orang nelayan asal Aceh yang ditahan di Andaman dan Nicobar termasuk di dalamnya 19 orang nelayan awak Km Selat Malaka 64.
Pada tanggal 30 Nopember 2020, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan perikanan menyampikan surat rencna Pemulangan 19 Nelayana KM Selat Malaka 64 dari India ke Jakarta dan Aceh pada tanggal 12 Desember 2020.
Dikarenakan keterbasan anggaran pada Direktorat Penanganan Pelanggaran Kemenlu RI, dimohon bantuan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh untuk membiayai kepulangan 19 orang nelayan tersebut untuk rute Jakarta – Aceh.
Baca juga: VIRAL Pemuda Diterima Kerja Hingga Melompat Kegirangan, Sebut 2020 Tahun Sulit
Setiba di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2020 ke 19 nelayan asal Aceh itu, kata Al Hudri, pihaknya menjemput dan pada hari Minggu (13/12/2020) mereka sudah berada di Banda Aceh.
Setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh di Pendopo, ke 19 orang nelayan itu akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing, pada hari Minggu ini juga.
Gubernur Aceh memberikan bantuan kepada 19 orang nelayan yang baru dipulangkan dari India tersebut.
Pada pertemuan di pendopo, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memberikan bimbingan dan arahan, kepada 19 orang nelayan itu, termasuk kepada pemilik boat, supaya lebih ekstra hai-hati lagi dalam melaksanakan kegiatan usaha menangkap ikan di laut.
Terutama masalah mesin kapalnya dan batas wilayah negara orang lain.
Baca juga: Barakallahu Fii Umrik dan Ucapan Selamat Ulang Tahun Bahasa lainnya,Ini Penjelasan Hukumnya dari UAS
Penangkapan 19 nelayan asal Aceh 25 Desember 2019 lalu dan lainnya, kata Nova, harus dijadikan pelajaran yang berharga dan penting bagi nelayan yang sudah di lepas maupun yang masih beroperasi saat ini.
Di laut itu, kata Nova Iriansyah, ada batasan wilayah perairan negara dan wilayah perairan internasionalnya.
Kalau nelayan Aceh masuk batas wilayah negara lain, seperti India dan Thailand, apapun alasannya, nelayan akan ditangkap.
“ Karena itu, kita perlu ekstra hati-hati, dan mesin kapal yang dijadikan alat transportasi dalam melaut, sebelum berangkat mesinnya di service lebih dahulu dan baru melaut jika kondisi mesin dalam kondisi yang bagus, sehingga tidak mati di tengah laut,” ujar Nova.(*)
Baca juga: Tiba di Jakarta, 19 Nelayan Aceh dari India Disambut Pemerintah Aceh, Ini Identitas Mereka