Opini

Beleidsregel Menegasikan UUPA

Pada 8 Desember 2020 lalu, Aceh `dikejutkan' oleh Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Editor: bakri
HUMAS PEMPROV ACEH
Amrizal J. Prang, Kepala Biro Hukum Sekretariat Aceh 

Keempat, kontradiksi dengan konstitusi, pertama, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, disebutkan: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Kedua, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, disebutkan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Artinya, berdasarkan pearturan perundang-undangan di atas, maka keberadaan beleidsregel Dirjen Minerba tersebut, tidak saja menegasikan kewenangan khusus Aceh dalam UUPA, tetapi juga putusan MK, UU Minerba, bahkan menegasikan hak konstitusional pemerintahan dan rakyat Aceh dalam konteks keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta kepastian hukum.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi persoalan hukum dan disharmonisasi hubungan pemerintah pusat dengan Pemerintahan Aceh kedepan, niscaya Dirjen Minerba mengklarifikasi dan mengecualikan pemberlakuan beleidsregel tersebut terhadap Aceh. Kemudian, karena secara teknis administratif pengelolaan perizinan minerba menggunakan sistem aplikasi secara nasional, maka untuk dapat dikelola oleh pemerintah Aceh perlu disesuaikan sistem aplikasi secara khusus.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved