Opini
Beleidsregel Menegasikan UUPA
Pada 8 Desember 2020 lalu, Aceh `dikejutkan' oleh Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Keempat, kontradiksi dengan konstitusi, pertama, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, disebutkan: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Kedua, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, disebutkan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Artinya, berdasarkan pearturan perundang-undangan di atas, maka keberadaan beleidsregel Dirjen Minerba tersebut, tidak saja menegasikan kewenangan khusus Aceh dalam UUPA, tetapi juga putusan MK, UU Minerba, bahkan menegasikan hak konstitusional pemerintahan dan rakyat Aceh dalam konteks keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta kepastian hukum.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi persoalan hukum dan disharmonisasi hubungan pemerintah pusat dengan Pemerintahan Aceh kedepan, niscaya Dirjen Minerba mengklarifikasi dan mengecualikan pemberlakuan beleidsregel tersebut terhadap Aceh. Kemudian, karena secara teknis administratif pengelolaan perizinan minerba menggunakan sistem aplikasi secara nasional, maka untuk dapat dikelola oleh pemerintah Aceh perlu disesuaikan sistem aplikasi secara khusus.